Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project

    14 Oktober 2026

    Pembelajaran Google Flow AI

    14 Oktober 2026

    Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi

    4 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project
    • Pembelajaran Google Flow AI
    • Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi
    • BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Keranda dan Pemandian Jenazah untuk Masjid dan Mushola di Serang Baru
    • Rapat Minggon Desa Jayamulya Dirangkai Serah Terima Jabatan, Asep Gunawan Akhiri Masa Kepemimpinan 2018–2026
    • BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Program Bekasi Mandiri, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
    • Semarak Maulid Nabi di Jayamulya, Warga Permata Nusa Indah Perkuat Silaturahmi dan Cinta Rasul
    • KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Jumat, Oktober 16
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Beranda » Blog » Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kabupaten Bekasi Perjelas Aturan Teknis

    Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kabupaten Bekasi Perjelas Aturan Teknis

    adminBy admin21 Agustus 2026 Bekasi Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BEKASI — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 memasuki fase penting. Untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan memiliki pemahaman yang sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menerbitkan penjelasan teknis yang menjadi pedoman bagi jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa.

    Penjelasan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 400.10.2.2/2826-DPMD.5/2026 yang diterbitkan di Cikarang Pusat pada 18 Agustus 2026.

    Surat tersebut ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bekasi, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades).

    Langkah ini dilakukan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam proses pemeriksaan dokumen, verifikasi calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara.

    Enam Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

    Dalam penjelasan teknis tersebut, DPMD Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah penegasan yang berkaitan langsung dengan tahapan Pilkades.

    Pertama, status kewarganegaraan bakal calon. Setiap bakal calon Kepala Desa harus merupakan Warga Negara Indonesia. Pembuktian status tersebut cukup menggunakan KTP sebagai dokumen kependudukan yang sah.

    Kedua, berkaitan dengan batas masa jabatan Kepala Desa. DPMD akan menerbitkan surat keterangan mengenai riwayat masa jabatan sebagai Kepala Desa untuk memastikan bakal calon tidak melampaui ketentuan maksimal tiga periode.

    Ketiga, Kepala Desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib mengikuti ketentuan cuti. Persetujuan serta penandatanganan surat cuti dilakukan oleh Camat sesuai ketentuan yang berlaku.

    Keempat, DPMD kembali menegaskan pentingnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan. Kepala Desa petahana, baik yang mencalonkan diri kembali maupun tidak, wajib menyampaikan laporan tersebut kepada BPD untuk selanjutnya diteruskan melalui Camat kepada Bupati.

    Kelima, terdapat ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa pemilih saat memberikan suara. Pemilih pada umumnya wajib membawa surat undangan dan KTP. Sementara pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara dapat menggunakan surat undangan dan KK.

    Keenam, Panpilkades diminta melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

    Samakan Pemahaman Penyelenggara

    Penerbitan surat teknis tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan proses pemungutan suara, tetapi juga membutuhkan ketelitian sejak tahap administrasi.

    Mulai dari pemeriksaan persyaratan bakal calon, penelusuran masa jabatan, administrasi Kepala Desa petahana, hingga validasi dokumen pemilih menjadi bagian yang harus dilakukan secara cermat oleh penyelenggara.

    DPMD Kabupaten Bekasi berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tahapan Pilkades dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Dengan adanya penjelasan teknis ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan prosedur antarwilayah sehingga pelaksanaan Pilkades serentak 2026 dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi calon maupun masyarakat pemilih.

    SahabatEdu — Informasi, Edukasi, dan Inspirasi untuk Masyarakat.

    kabupaten bekasi PILKADES pilkades2026 politik
    admin

      Keep Reading

      PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project

      Pembelajaran Google Flow AI

      Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Keranda dan Pemandian Jenazah untuk Masjid dan Mushola di Serang Baru

      Rapat Minggon Desa Jayamulya Dirangkai Serah Terima Jabatan, Asep Gunawan Akhiri Masa Kepemimpinan 2018–2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Program Bekasi Mandiri, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project

      14 Oktober 2026

      Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi

      4 Oktober 2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Keranda dan Pemandian Jenazah untuk Masjid dan Mushola di Serang Baru

      4 Oktober 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI