Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    Asep Gunawan Terus Hadir di Tengah Warga Jayamulya

    21 Agustus 2026

    PCNU Kabupaten Bekasi Tetapkan Struktur Kepengurusan Masa Khidmat 2026–2031

    21 Agustus 2026

    Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kabupaten Bekasi Perjelas Aturan Teknis

    21 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Asep Gunawan Terus Hadir di Tengah Warga Jayamulya
    • PCNU Kabupaten Bekasi Tetapkan Struktur Kepengurusan Masa Khidmat 2026–2031
    • Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kabupaten Bekasi Perjelas Aturan Teknis
    • Puskesmas Cibarusah Laksanakan BIAS di SD IT Abdi Negara
    • Lailatul Ijtima PCNU Kabupaten Bekasi, Abah Masyhuri Malik Ingatkan: “Jangan Pernah Meninggalkan Muasis”
    • Kolaborasi TKJ dan MPLB dalam Pengelolaan Inventaris
    • Legalitas Tanah Masjid di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD dan DMI Dorong Penyelesaian Fasos-Fasum
    • Hidup Menjadi Indah Karena Misteri Hari Esok
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Jumat, Agustus 21
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Bekasi

    Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kabupaten Bekasi Perjelas Aturan Teknis

    adminBy admin21 Agustus 2026 Bekasi Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BEKASI — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 memasuki fase penting. Untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan memiliki pemahaman yang sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menerbitkan penjelasan teknis yang menjadi pedoman bagi jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa.

    Penjelasan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 400.10.2.2/2826-DPMD.5/2026 yang diterbitkan di Cikarang Pusat pada 18 Agustus 2026.

    Surat tersebut ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bekasi, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades).

    Langkah ini dilakukan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam proses pemeriksaan dokumen, verifikasi calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara.

    Enam Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

    Dalam penjelasan teknis tersebut, DPMD Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah penegasan yang berkaitan langsung dengan tahapan Pilkades.

    Pertama, status kewarganegaraan bakal calon. Setiap bakal calon Kepala Desa harus merupakan Warga Negara Indonesia. Pembuktian status tersebut cukup menggunakan KTP sebagai dokumen kependudukan yang sah.

    Kedua, berkaitan dengan batas masa jabatan Kepala Desa. DPMD akan menerbitkan surat keterangan mengenai riwayat masa jabatan sebagai Kepala Desa untuk memastikan bakal calon tidak melampaui ketentuan maksimal tiga periode.

    Ketiga, Kepala Desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib mengikuti ketentuan cuti. Persetujuan serta penandatanganan surat cuti dilakukan oleh Camat sesuai ketentuan yang berlaku.

    Keempat, DPMD kembali menegaskan pentingnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan. Kepala Desa petahana, baik yang mencalonkan diri kembali maupun tidak, wajib menyampaikan laporan tersebut kepada BPD untuk selanjutnya diteruskan melalui Camat kepada Bupati.

    Kelima, terdapat ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa pemilih saat memberikan suara. Pemilih pada umumnya wajib membawa surat undangan dan KTP. Sementara pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara dapat menggunakan surat undangan dan KK.

    Keenam, Panpilkades diminta melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

    Samakan Pemahaman Penyelenggara

    Penerbitan surat teknis tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan proses pemungutan suara, tetapi juga membutuhkan ketelitian sejak tahap administrasi.

    Mulai dari pemeriksaan persyaratan bakal calon, penelusuran masa jabatan, administrasi Kepala Desa petahana, hingga validasi dokumen pemilih menjadi bagian yang harus dilakukan secara cermat oleh penyelenggara.

    DPMD Kabupaten Bekasi berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tahapan Pilkades dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Dengan adanya penjelasan teknis ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan prosedur antarwilayah sehingga pelaksanaan Pilkades serentak 2026 dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi calon maupun masyarakat pemilih.

    SahabatEdu — Informasi, Edukasi, dan Inspirasi untuk Masyarakat.

    kabupaten bekasi PILKADES pilkades2026 politik
    admin

      Keep Reading

      Asep Gunawan Terus Hadir di Tengah Warga Jayamulya

      PCNU Kabupaten Bekasi Tetapkan Struktur Kepengurusan Masa Khidmat 2026–2031

      Puskesmas Cibarusah Laksanakan BIAS di SD IT Abdi Negara

      Lailatul Ijtima PCNU Kabupaten Bekasi, Abah Masyhuri Malik Ingatkan: “Jangan Pernah Meninggalkan Muasis”

      Legalitas Tanah Masjid di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD dan DMI Dorong Penyelesaian Fasos-Fasum

      Ansor Serang Baru Buka Donasi untuk Farah Nur Faizah, Pejuang Talasemia yang Membutuhkan Transfusi Darah Rutin

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      Asep Gunawan Terus Hadir di Tengah Warga Jayamulya

      21 Agustus 2026

      PCNU Kabupaten Bekasi Tetapkan Struktur Kepengurusan Masa Khidmat 2026–2031

      21 Agustus 2026

      Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kabupaten Bekasi Perjelas Aturan Teknis

      21 Agustus 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI