BEKASI — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 memasuki fase penting. Untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan memiliki pemahaman yang sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menerbitkan penjelasan teknis yang menjadi pedoman bagi jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa.
Penjelasan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 400.10.2.2/2826-DPMD.5/2026 yang diterbitkan di Cikarang Pusat pada 18 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bekasi, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades).
Langkah ini dilakukan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam proses pemeriksaan dokumen, verifikasi calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Enam Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Dalam penjelasan teknis tersebut, DPMD Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah penegasan yang berkaitan langsung dengan tahapan Pilkades.
Pertama, status kewarganegaraan bakal calon. Setiap bakal calon Kepala Desa harus merupakan Warga Negara Indonesia. Pembuktian status tersebut cukup menggunakan KTP sebagai dokumen kependudukan yang sah.
Kedua, berkaitan dengan batas masa jabatan Kepala Desa. DPMD akan menerbitkan surat keterangan mengenai riwayat masa jabatan sebagai Kepala Desa untuk memastikan bakal calon tidak melampaui ketentuan maksimal tiga periode.
Ketiga, Kepala Desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib mengikuti ketentuan cuti. Persetujuan serta penandatanganan surat cuti dilakukan oleh Camat sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, DPMD kembali menegaskan pentingnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan. Kepala Desa petahana, baik yang mencalonkan diri kembali maupun tidak, wajib menyampaikan laporan tersebut kepada BPD untuk selanjutnya diteruskan melalui Camat kepada Bupati.
Kelima, terdapat ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa pemilih saat memberikan suara. Pemilih pada umumnya wajib membawa surat undangan dan KTP. Sementara pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara dapat menggunakan surat undangan dan KK.
Keenam, Panpilkades diminta melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Samakan Pemahaman Penyelenggara
Penerbitan surat teknis tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan proses pemungutan suara, tetapi juga membutuhkan ketelitian sejak tahap administrasi.
Mulai dari pemeriksaan persyaratan bakal calon, penelusuran masa jabatan, administrasi Kepala Desa petahana, hingga validasi dokumen pemilih menjadi bagian yang harus dilakukan secara cermat oleh penyelenggara.
DPMD Kabupaten Bekasi berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tahapan Pilkades dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan adanya penjelasan teknis ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan prosedur antarwilayah sehingga pelaksanaan Pilkades serentak 2026 dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi calon maupun masyarakat pemilih.
SahabatEdu — Informasi, Edukasi, dan Inspirasi untuk Masyarakat.

