
TAMBUN SELATAN — Persoalan legalitas tanah masjid di Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian. Sejumlah masjid, khususnya yang berada di kawasan perumahan, masih menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sarasehan Kemasjidan DMI Kecamatan Tambun Selatan bertema “Membangun Sinergi dan Menata Kemasjidan yang Profesional dan Berdaya” yang digelar di Aula Aminah Marzuki, Kawasan Annadwah Islamic School, Jalan Raya Lambangsari No. 64, Grand Wisata, Tambun Selatan, Minggu (9/8/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Daerah Pemilihan 3 Tambun Selatan, Ahmad Faisal, menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama yang menghambat legalisasi tanah masjid di sejumlah kawasan perumahan adalah belum tuntasnya proses serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan DMI Tambun Selatan ini, mudah-mudahan bisa menjawab keresahan teman-teman DKM dengan berbagai permasalahan yang ada. Yang paling banyak berkaitan dengan serah terima fasos-fasum di masing-masing perumahan,” ujar Ahmad Faisal.
Ia menjelaskan, belum selesainya administrasi dan proses serah terima fasos-fasum berdampak langsung terhadap pengurusan sertifikat tanah masjid. Oleh karena itu, berbagai rekomendasi yang dihasilkan melalui sarasehan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DMI, DKM, serta perangkat daerah terkait.
“Permasalahan tanah fasos-fasumnya itu yang menjadi kendala utama kaitannya dengan proses pengurusan sertifikat untuk masjid. Rekomendasi yang sudah diputuskan dalam sarasehan ini nanti akan kita tindak lanjuti pada tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.
Persoalan Berpotensi Terjadi di Berbagai Wilayah
Ahmad Faisal menilai persoalan legalitas tanah masjid tidak hanya terjadi di Kecamatan Tambun Selatan. Dengan banyaknya pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi yang menyediakan lahan untuk fasilitas ibadah, persoalan serupa berpotensi ditemukan di berbagai wilayah lainnya.
Karena itu, menurut dia, diperlukan langkah dan kebijakan yang lebih komprehensif agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak harus menghadapi persoalan administrasi dan pertanahan secara sendiri-sendiri.
“Kalau memang diperlukan, rekomendasi ini nanti bisa kita bahas dalam rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi III, berkaitan dengan administrasi dan dinas teknis. Jadi bukan hanya Tambun Selatan, tetapi yang ada di Kabupaten Bekasi ini bisa diselesaikan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pengurus DKM agar memastikan seluruh dokumen dan administrasi terkait status tanah masjid disiapkan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
DMI Dorong Kepastian Hukum Tanah Masjid
Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH Imam Mulyana Al-Budry, menegaskan bahwa persoalan legalitas tanah masjid harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Menurutnya, masjid merupakan aset umat yang keberadaannya harus dijaga dan dilindungi. Tanah yang telah diperuntukkan bagi rumah ibadah, terutama tanah wakaf, harus memiliki kepastian status hukum agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.
“BPN harus berperan aktif di sini. Yang belum punya sertifikat harus segera didorong untuk mengurus sertifikatnya. Ini rumah Allah, tanah wakaf harus kita jaga dan kita pastikan legalitasnya,” tegas KH Imam.
Ia menilai, kepastian legalitas tanah masjid bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian hukum tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan aset keagamaan, keberlangsungan pengelolaan masjid, serta keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan masjid bagi masyarakat.
Masjid Harus Dikelola Secara Profesional
Selain membahas persoalan legalitas tanah, sarasehan juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan masjid.
DMI Kabupaten Bekasi mendorong agar masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah ritual, tetapi juga berkembang menjadi pusat pendidikan, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi umat, serta pembinaan masyarakat.
KH Imam menekankan bahwa membangun fisik masjid bukanlah akhir dari sebuah proses. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana pengurus dan jamaah mampu memakmurkan masjid melalui kegiatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Jangan hanya setelah dibangun, lalu selesai. Ayo kita makmurkan masjid kita. Ini rumah Allah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, perhatian juga diberikan kepada para marbot yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keberlangsungan aktivitas masjid.
Menurut KH Imam, menjadi marbot merupakan bentuk pengabdian yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi.
“Jangan merasa hina menjadi marbot masjid. Selaku orang yang mengurus rumah Allah, mari kita memakmurkan masjid dan membersihkan masjid. Insya Allah, pengabdian itu menjadi amal yang mulia,” katanya.
Perlu Inventarisasi dan Langkah Nyata
Persoalan legalitas tanah masjid dinilai tidak seharusnya berhenti sebatas pembahasan dalam forum sarasehan. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BPN dan instansi terkait perlu mengambil langkah konkret melalui inventarisasi terhadap tanah-tanah masjid yang belum memiliki kepastian status hukum, khususnya yang berada di kawasan perumahan.
Pemerintah juga perlu memastikan kejelasan status fasos-fasum yang menjadi salah satu sumber persoalan, termasuk proses serah terima aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketika suatu lahan telah diperuntukkan bagi kepentingan rumah ibadah, kepastian administrasi dan hukum menjadi hal penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi masjid serta melindungi aset umat.
Masjid telah dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, persoalan legalitas tanahnya tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian penyelesaian.
