Penjelasan Tentang Amil yang Diangkat oleh Imam/Hakim
Dalam fikih zakat, amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola zakat, baik dalam pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, maupun pendistribusian. Dalam Al-Qur’an, amil zakat termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Secara tradisional, dalam sistem pemerintahan Islam, amil diangkat oleh imam (pemimpin negara) atau hakim (otoritas keagamaan) yang berwenang. Hal ini bertujuan agar pengelolaan zakat dilakukan secara resmi dan terorganisir oleh negara atau otoritas yang sah.
Namun, dalam konteks modern di banyak negara, pengelolaan zakat tidak selalu dilakukan oleh pemerintah, melainkan juga oleh lembaga-lembaga independen, baik yang bersifat swasta maupun yang berada di bawah organisasi keagamaan.
Bagaimana dengan Status LAZISNU?
LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) adalah lembaga zakat yang berada di bawah organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun tidak diangkat oleh imam atau hakim dalam pengertian fikih klasik, LAZISNU tetap memiliki legitimasi sebagai lembaga pengelola zakat karena:
- Berizin Resmi
- LAZISNU biasanya memiliki izin dari pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Kementerian Agama.
- Dalam regulasi di Indonesia, lembaga amil zakat harus memiliki izin untuk beroperasi secara resmi.
- Bernaung di Bawah Organisasi Besar
- NU sebagai organisasi keagamaan besar di Indonesia memiliki legitimasi dalam masyarakat Muslim, sehingga LAZISNU mendapat kepercayaan sebagai lembaga yang kredibel dalam mengelola zakat.
- Mengikuti Prinsip-prinsip Fikih
- Meskipun bukan diangkat oleh imam/hakim seperti dalam konsep klasik, LAZISNU tetap menjalankan tugas-tugas amil zakat sesuai syariat Islam.
Kesimpulan
Dalam konteks fikih klasik, amil harus diangkat oleh imam atau hakim yang sah. Namun, dalam konteks modern, lembaga seperti LAZISNU tetap sah dan diperbolehkan selama memiliki izin resmi dan menjalankan prinsip-prinsip syariat dalam pengelolaan zakat.
Jadi, meskipun LAZISNU bukan “amil” dalam pengertian tradisional yang ditunjuk langsung oleh negara, statusnya tetap sah sebagai lembaga amil zakat karena mendapatkan legitimasi dari organisasi NU serta izin dari pemerintah.
Oleh : Ibnu Rifai, S.Kom – Pengurus NU Desa Jayamulya