๐ผ๐๐๐ผ
Oleh: Usamah Zahid
Ahlul halli wal aqdi (AHWA) adalah konsep yang memiliki akar yang cukup kuat dalam sejarah tradisi politik Islam, meskipun secara istilah konsep tersebut kemungkinan baru muncul belakangan, dipopulerkan oleh al Mawardi (450 H) dengan konsep ุฃูู ุงูุฅุฎุชูุงุฑ, namun dalam praktiknya konsep tersebut telah digunakan sejak jaman para Sahabat, tepatnya saat terpilihnya sayyidina Abu Bakar pasca wafatnya Rasulullah.
Al Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah (ุงูุฃุญูุงู ุงูุณูุทุงููุฉ) menjelaskan bahwa Ahlul Ikhtiyar yang kemudian dikembangkan menjadi Ahlul Halli wal Aqdi adalah sekelompok orang yang memiliki otoritas untuk mewakili umat dalam urusan publik, khususnya dalam pengangkatan, pengawasan, dan bila diperlukan dapat melakukan pemberhentian imam/khalifah. Dan mereka adalah orang-orang pilihan yang terdiri dari ulama, pemimpin masyarakat, ahli hukum, tokoh berpengaruh, dan orang-orang yang memenuhi syarat ilmu, keadilan, serta kebijaksanaan.
Selain al Mawardi, ada juga beberapa ulama lain yang juga memiliki perhatian yang cukup serius terkait hal ini, al Juwaini kitab Ghiyats al-Umam menyebutnya sebagai Dzawil Ahlami wan nuha” (ุฐูู ุงูุฃุญูุงู ูุงูููู)ุ sedangkan Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya menyebut dengan ahl al-syaukah.
Tentu saja syarat bahwa mereka adalah โorang pilihan yang otoritatifโ mesti disesuaikan dengan konteks yang menjadi latar belakang diperlukannya AHWA, dalam konteks politik representatif yang menuntut adanya keterwakilan dari berbagai wilayah, maka figur-figur yang duduk di dalam AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) harus mencerminkan komposisi geografis yang proporsional, di mana otoritas mereka tidak sekadar diukur dari karisma tradisional atau kedalaman keilmuan semata, melainkan juga dari legitimasi sosiologis serta kemampuan mereka dalam mengartikulasikan kepentingan spesifik dari wilayah yang diwakilinya.
Sekarang ini tidak banyak institusi atau Negara yang menjalankan konsep ini, hanya ada beberapa negara maupun organisasi yang secara substantif menerapkan sistem ini di dalam aturan kepemimpinannya, namun setahu saya, satu-satunya organisasi modern yang secara eksplisit mengadopsi dan menggunakan istilah “Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)” dalam struktur atau mekanisme organisasinya, hanyalah Nahdlatul Ulama.
Tentu saja ini merupakan sesuatu yang sangat menarik untuk ditelisik lebih jauh, karena dalam sistem AHWA yang dianut oleh NU, konsep yang digunakan bukan berdasarkan atas keterwakilan wilayah seperti konsep politik representatif, dimana seseorang memperoleh kewenangan karena mewakili sejumlah pemilih, wilayah, atau kelompok tertentu, sebaliknya dalam mekanisme AHWA, legitimasi tidak didasarkan pada keterwakilan demografis atau teritorial, melainkan pada otoritas keilmuan dan moral yang melekat pada para ulama yang ditunjuk sebagai anggota AHWA, para ulama yang diajukan juga dianggap memenuhi syarat keilmuan, integritas, dan kewibawaan dalam bermusyawarah untuk menentukan siapa yang paling layak menjadi pemimpin tertinggi Syuriyah.
Secara teoritis, AHWA yang diadopsi oleh NU dapat dipahami sebagai bentuk “๐ฆ๐ฑ๐ช๐ด๐ต๐ฆ๐ฎ๐ช๐ค ๐ฅ๐ฆ๐ฎ๐ฐ๐ค๐ณ๐ข๐ค๐บ” (demokrasi berbasis otoritas pengetahuan), dimana seorang anggota AHWA memperoleh kewenangannya bukan karena ia mewakili wilayah tertentu dan dipilih oleh banyak orang, melainkan karena komunitas atau jamaโah mengakui kedalaman ilmunya, integritas akhlaknya, dan kewibawaannya dalam tradisi keulamaan.
Dengan demikian, menyerahkan proses pemilihan Rais Syuriyah kepada AHWA, maka NU berusaha memastikan bahwa figur yang terpilih benar-benar telah dinilai oleh sesama ulama yang memiliki otoritas untuk menilai kapasitas keilmuan dan kepantasan moral untuk menjadi figur seorang pemimpin.
๐๐ข๐ญ๐ญ๐ข๐ฉ๐ถ ๐ข’๐ญ๐ข๐ฎ

