Oleh: Usamah Zahid.
Belakangan ini muncul banyak pertanyaan tentang apakah jabatan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU layak diperjuangkan, atau bahkan dikampanyekan. Dan pertanyaan ini menjadi semakin menarik karena kampanye itu tidak selalu hadir dalam bentuk yang nyata dan terang-terangan. Kampanye bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui pertemuan-pertemuan, jaringan kultural, media massa, hingga media sosial.
Menurut saya, jawaban atas kegelisahan tersebut tidak dapat diberikan secara tunggal, karena sangat bergantung pada sudut pandang yang digunakan untuk melihat persoalan itu. Salah satu yang menjadi titik krusial adalah bagaimana kita memahami arti kampanye itu sendiri, jika kampanye dimaknai sebagai upaya dalam rangka memperkenalkan gagasan, rekam jejak, kapasitas, dan arah kepemimpinan seseorang, maka kampanye dapat dipahami sebagai bagian dari komunikasi organisasi. Dalam organisasi sebesar NU, keterbukaan gagasan tentu penting agar setiap Nahdliyyin dan para pemilik otoritassuara dapat mengenal siapa yang dianggap layak untuk memimpin.
Namun, jika kampanye dimaknai sebagai perebutan kuasa secara ambisius, penuh intrik dan manuver, transaksi yang bersifat pragmatis, saling menjatuhkan, apalagi menggunakan fitnah yang membelah jamaah, maka kampanye semacam itu jelas bertentangan dengan marwah NU sebagai jamβiyyah diniyyah, karena jabatan dalam NU, khususnya jabatan Rais Aam yang sangat berkaitan dengan kewibawaan keulamaan, tidak semestinya diperlakukan seperti jabatan politik praktis yang dikejar demi prestise, pengaruh, atau kepentingan kelompok semata.
Maka, di sinilah letak perbedaannya, yang bermasalah bukan semata-mata β kampanye atau memperjuangkanβ seseorang agar terpilih, melainkan cara, niat, dan etika dalam memperjuangkannya. Menyampaikan informasi bahwa seseorang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman organisasi, dan diterima oleh banyak kalangan tentu berbeda dengan membangun kultus, propaganda, atau tekanan sosial agar orang tertentu harus dipilih.
Oleh karena itu, dalam konteks NUan, kampanye semestinya diletakkan dalam bingkai tatakrama dan adab, khidmah, serta musyawarah, kampanye tidak boleh menjadi ruang untuk mempertontonkan ambisi, tetapi menjadi sarana untuk memperjelas gagasan dan kelayakan. Karena yang harus dipahami bersama, dalam NU jabatan bukan tujuan akhir, melainkan amanah untuk berkhidmah, maka siapa pun yang diperjuangkan untuk memimpin NU harus dipahami bukan sebagai orang yang sedang βmencari jabatanβ, melainkan sebagai orang yang dinilai layak memikul tanggung jawab besar bagi jamβiyyah, jamaah, dan umat.
Di sisi lain, pertanyaan tentang pantas atau tidaknya pemimpin NU dikampanyekan sebenarnya mengandung persoalan yang lebih dalam. Pertanyaan yang secara lahir tampak kritis tersebut tidak selalu netral. Dalam praktiknya, ia dapat pula dimaknai sebagai bentuk serangan halus terhadap pribadi atau kelompok tertentu yang sedang diperbincangkan.
Sebab, ketika pertanyaan itu diterima begitu saja lalu mendorong satu pihak untuk menghentikan ikhtiar memperkenalkan calon, menyampaikan gagasan, atau membangun dukungan, maka pihak lain yang berseberangan justru memperoleh ruang yang lebih leluasa untuk melakukan hal serupa. Mereka tetap dapat bergerak, mengenalkan diri, membangun opini, dan menyampaikan gagasan kepada publik atau kepada forum-forum yang memiliki otoritas menentukan kepemimpinan.
Dengan demikian, kritik terhadap kampanye dalam konteks NU perlu dibaca secara hati-hati. Jangan sampai pertanyaan tentang etika kampanye hanya berlaku kepada satu pihak, sementara pihak lain dibiarkan melakukan kerja-kerja politik organisasi dengan bebas. Jika demikian yang terjadi, maka pertanyaan tentang βkepantasanβ bukan lagi menjadi refleksi etis, melainkan berubah menjadi instrumen untuk membatasi gerak satu kelompok dan menguntungkan kelompok yang lain.
Oleh karena itu, yang perlu dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya kampanye, melainkan bagaimana kampanye itu dilakukan. Apakah ia dijalankan dengan adab, kejujuran, penghormatan kepada ulama, dan semangat khidmah? Ataukah ia dilakukan dengan cara-cara yang merendahkan martabat jamβiyyah, seperti fitnah, provokasi, pembelahan jamaah, dan ambisi kekuasaan yang berlebihan? Di titik inilah ukuran kepantasan itu seharusnya diletakkan.
Jadi inget maqolah yang sering Gus Baha sampaikan dalam berbagai forum pengajiannya
Ψ£ΩΩ Ψ§ΩΨ¨Ψ§Ψ·Ω ΩΨΈΩΨ±ΩΩ Ψ¨Ψ§Ψ·ΩΩΩ
Ψ ΩΨ¬Ψ¨ ΨΉΩΩ Ψ£ΩΩ Ψ§ΩΨΩ Ψ£Ω ΩΨΈΩΨ±ΩΨ§ Ψ§ΩΨΩ
βApabila ahli kebatilan menampakkan kebatilan mereka, maka wajib bagi ahli kebenaran untuk menampakkan kebenaran.β

