Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    Legalitas Tanah Masjid di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD dan DMI Dorong Penyelesaian Fasos-Fasum

    9 Agustus 2026

    Hidup Menjadi Indah Karena Misteri Hari Esok

    7 Agustus 2026

    Urutan Warna Kabel LAN yang Benar Jenis Straight & Cross

    5 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Legalitas Tanah Masjid di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD dan DMI Dorong Penyelesaian Fasos-Fasum
    • Hidup Menjadi Indah Karena Misteri Hari Esok
    • Urutan Warna Kabel LAN yang Benar Jenis Straight & Cross
    • HARDWARE KOMPUTER LENGKAP
    • Ansor Serang Baru Buka Donasi untuk Farah Nur Faizah, Pejuang Talasemia yang Membutuhkan Transfusi Darah Rutin
    • Tugas 7zip winrar powerISO Office Kelas 12 – SMK Darma Asih
    • Hari Kedua Pendaftaran Pilkades Jayasampurna, Dua Bakal Calon Kepala Desa Serahkan Berkas Pendaftaran
    • Instal Microsoft Office LTSC 2021 Professional Plus + Visio + Project – SMK Darma Asih
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Rabu, Agustus 12
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Quotes

    Amil yang Diangkat oleh Imam/Hakim | Bagaimana dengan Status LAZISNU..?

    sahabateduBy sahabatedu20 Maret 2025Updated:20 Maret 2025 Quotes Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penjelasan Tentang Amil yang Diangkat oleh Imam/Hakim

    Dalam fikih zakat, amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola zakat, baik dalam pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, maupun pendistribusian. Dalam Al-Qur’an, amil zakat termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

    Secara tradisional, dalam sistem pemerintahan Islam, amil diangkat oleh imam (pemimpin negara) atau hakim (otoritas keagamaan) yang berwenang. Hal ini bertujuan agar pengelolaan zakat dilakukan secara resmi dan terorganisir oleh negara atau otoritas yang sah.

    Namun, dalam konteks modern di banyak negara, pengelolaan zakat tidak selalu dilakukan oleh pemerintah, melainkan juga oleh lembaga-lembaga independen, baik yang bersifat swasta maupun yang berada di bawah organisasi keagamaan.

    Bagaimana dengan Status LAZISNU?

    LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) adalah lembaga zakat yang berada di bawah organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun tidak diangkat oleh imam atau hakim dalam pengertian fikih klasik, LAZISNU tetap memiliki legitimasi sebagai lembaga pengelola zakat karena:

    1. Berizin Resmi
      • LAZISNU biasanya memiliki izin dari pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Kementerian Agama.
      • Dalam regulasi di Indonesia, lembaga amil zakat harus memiliki izin untuk beroperasi secara resmi.
    2. Bernaung di Bawah Organisasi Besar
      • NU sebagai organisasi keagamaan besar di Indonesia memiliki legitimasi dalam masyarakat Muslim, sehingga LAZISNU mendapat kepercayaan sebagai lembaga yang kredibel dalam mengelola zakat.
    3. Mengikuti Prinsip-prinsip Fikih
      • Meskipun bukan diangkat oleh imam/hakim seperti dalam konsep klasik, LAZISNU tetap menjalankan tugas-tugas amil zakat sesuai syariat Islam.

    Kesimpulan

    Dalam konteks fikih klasik, amil harus diangkat oleh imam atau hakim yang sah. Namun, dalam konteks modern, lembaga seperti LAZISNU tetap sah dan diperbolehkan selama memiliki izin resmi dan menjalankan prinsip-prinsip syariat dalam pengelolaan zakat.

    Jadi, meskipun LAZISNU bukan “amil” dalam pengertian tradisional yang ditunjuk langsung oleh negara, statusnya tetap sah sebagai lembaga amil zakat karena mendapatkan legitimasi dari organisasi NU serta izin dari pemerintah.

    Oleh : Ibnu Rifai, S.Kom – Pengurus NU Desa Jayamulya

    sahabatedu

      Keep Reading

      Hidup Menjadi Indah Karena Misteri Hari Esok

      Pendidikan Berbasis Cinta: Ketika Guru Menjadi Orang Tua, Murid Menjadi Amanah – oleh Yai Subhan

      Rasa syukur adalah kunci untuk merasakan cukup dalam setiap keadaan.

      π™ˆπ™€π™‰π™”π™Šπ˜Όπ™‡ π™†π˜Όπ™ˆπ™‹π˜Όπ™‰π™”π™€ 𝙐𝙉𝙏𝙐𝙆 π™‹π™€π™ˆπ™„π™ˆπ™‹π™„π™‰ 𝙉𝙐

      Ahlul halli wal aqdi (AHWA) Oleh Usamah Zahid

      PCNU Kabupaten Bekasi Ajak Warga Sambut Hari Mulia dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      Legalitas Tanah Masjid di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD dan DMI Dorong Penyelesaian Fasos-Fasum

      9 Agustus 2026

      Ansor Serang Baru Buka Donasi untuk Farah Nur Faizah, Pejuang Talasemia yang Membutuhkan Transfusi Darah Rutin

      31 Juli 2026

      Hari Kedua Pendaftaran Pilkades Jayasampurna, Dua Bakal Calon Kepala Desa Serahkan Berkas Pendaftaran

      29 Juli 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI