Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    MUI Pusat Resmi Buka Pendaftaran Akademi Dakwah Digital: Menjawab Tantangan Zaman Lewat Digitalisasi Syiar

    8 Juli 2026

    PCNU Kabupaten Bekasi Sambut Hangat Penetapan Lokasi Muktamar NU ke-35 di Jombang

    8 Juli 2026

    KUA Sukatani Jemput Bola Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat Masjid dan Musholla, Tingkatkan Kekhusyukan Ibadah

    8 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • MUI Pusat Resmi Buka Pendaftaran Akademi Dakwah Digital: Menjawab Tantangan Zaman Lewat Digitalisasi Syiar
    • PCNU Kabupaten Bekasi Sambut Hangat Penetapan Lokasi Muktamar NU ke-35 di Jombang
    • KUA Sukatani Jemput Bola Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat Masjid dan Musholla, Tingkatkan Kekhusyukan Ibadah
    • Perkokoh Pilar Kaderisasi, PC IPNU Kabupaten Bekasi Utus 4 Kader Terbaik ke Latin & Latpel
    • Wujud Kepedulian Sesama, UPZ Al Amin Sukses Salurkan Santunan Anak Yatim di Villa Lestari Cikarang
    • Materi Pengenalan Komputer – SMK Darma Asih
    • Pondok Pesantren Darul Muttaqin Cibarusah Sukses Menjadi Tuan Rumah Kaderisasi, PCNU Kabupaten Bekasi Sampaikan Penghargaan dan Terima Kasih
    • 𝙈𝙀𝙉𝙔𝙊𝘼𝙇 𝙆𝘼𝙈𝙋𝘼𝙉𝙔𝙀 𝙐𝙉𝙏𝙐𝙆 𝙋𝙀𝙈𝙄𝙈𝙋𝙄𝙉 𝙉𝙐
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Sabtu, Juli 11
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Berita

    Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan

    adminBy admin1 Juli 2025 Berita Tidak ada komentar2 Mins Read
    Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan
    Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bekasi – Senin, 30 Juni 2025 | Agenda persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Suhada, yang viral dengan sebutan “Preman Cikiwul”, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puspa. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Suhada dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

    Namun, jalannya sidang tidak berhenti di situ. Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh rekannya Rakhmat Dharma Gempita, S.H., menyampaikan pernyataan penting kepada awak media usai sidang.

    “Kami menghormati sikap dan tuntutan JPU, tetapi kami tidak tinggal diam. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi), baik secara tertulis maupun secara lisan yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa,” tegas Samsodin.

    Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti fakta-fakta penting yang terungkap selama proses persidangan.

    “Perlu kami tegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun yang memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menyampaikan keterangan yang justru meringankan posisi klien kami,” tambahnya.

    Pihaknya berencana menyusun pledoi secara rinci dan mendalam, berdasarkan fakta-fakta persidangan, guna membuka pandangan Majelis Hakim terhadap duduk perkara yang sesungguhnya.

    Suhada, Korban atau Tersangka?

    Dalam narasi kuasa hukum, Suhada justru disebut sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

    “Kegaduhan ini bukan hanya berdampak pada nama baik klien kami, tetapi juga pada ketenangan masyarakat. Padahal, substansi perkara ini memiliki dimensi lain yang patut digali lebih dalam,” jelas Rakhmat Dharma Gempita.

    Langkah Selanjutnya

    Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Publik kini menanti bagaimana pembelaan itu akan membuka tabir perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas.

    Apakah Suhada akan divonis sesuai tuntutan jaksa? Atau justru pembelaan dari kuasa hukum akan mengubah arah perkara?

    Persidangan masih berlangsung. Drama hukum ini belum mencapai klimaksnya.


    Catatan Redaksi:
    Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan polemik penerapan UU ITE di tengah masyarakat. Untuk mengikuti perkembangan perkara ini, ikuti terus pemberitaan kami melalui kanal resmi dan media sosial terpercaya.

    admin

      Keep Reading

      MUI Pusat Resmi Buka Pendaftaran Akademi Dakwah Digital: Menjawab Tantangan Zaman Lewat Digitalisasi Syiar

      PCNU Kabupaten Bekasi Sambut Hangat Penetapan Lokasi Muktamar NU ke-35 di Jombang

      KUA Sukatani Jemput Bola Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat Masjid dan Musholla, Tingkatkan Kekhusyukan Ibadah

      Perkokoh Pilar Kaderisasi, PC IPNU Kabupaten Bekasi Utus 4 Kader Terbaik ke Latin & Latpel

      Wujud Kepedulian Sesama, UPZ Al Amin Sukses Salurkan Santunan Anak Yatim di Villa Lestari Cikarang

      Pondok Pesantren Darul Muttaqin Cibarusah Sukses Menjadi Tuan Rumah Kaderisasi, PCNU Kabupaten Bekasi Sampaikan Penghargaan dan Terima Kasih

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      MUI Pusat Resmi Buka Pendaftaran Akademi Dakwah Digital: Menjawab Tantangan Zaman Lewat Digitalisasi Syiar

      8 Juli 2026

      PCNU Kabupaten Bekasi Sambut Hangat Penetapan Lokasi Muktamar NU ke-35 di Jombang

      8 Juli 2026

      KUA Sukatani Jemput Bola Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat Masjid dan Musholla, Tingkatkan Kekhusyukan Ibadah

      8 Juli 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI