Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    Konferensi III MWCNU Tambun Selatan – PCNU KABUPATEN BEKASI TEGASKAN PENTINGNYA QONUN ASASI NU

    27 Juni 2026

    Ahlul halli wal aqdi (AHWA) Oleh Usamah Zahid

    22 Juni 2026

    Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin

    20 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Konferensi III MWCNU Tambun Selatan – PCNU KABUPATEN BEKASI TEGASKAN PENTINGNYA QONUN ASASI NU
    • Ahlul halli wal aqdi (AHWA) Oleh Usamah Zahid
    • Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin
    • Panitia Pilkades Jayamulya 2026 Resmi Dibentuk, Siap Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis dan Transparan
    • Bimbel AK Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Siswa yang Lolos SMA/SMK Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027
    • Rapat Koordinasi Kelengkapan Perizinan Masjid dan Pemanfaatan Lahan Fasos-Fasum Digelar di Disperkimtan Kabupaten Bekasi
    • Idul Adha 1447 H menjadi semangat baru bagi kebangkitan khidmah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bekasi
    • PCNU Kabupaten Bekasi Ajak Warga Sambut Hari Mulia dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Minggu, Juni 28
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Berita

    Mohamad Samsodin, S.HI., MH Tegaskan Tak Ada Kerugian: Persidangan Preman Cikiwul Ungkap Fakta Mengejutkan di PN Bekasi

    adminBy admin12 Juni 2025 Berita Tidak ada komentar3 Mins Read
    Mohamad Samsodin, S.HI., MH Tegaskan Tak Ada Kerugian: Persidangan Preman Cikiwul Ungkap Fakta Mengejutkan di PN Bekasi
    Mohamad Samsodin, S.HI., MH Tegaskan Tak Ada Kerugian: Persidangan Preman Cikiwul Ungkap Fakta Mengejutkan di PN Bekasi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bekasi, 12 Juni 2025 — Persidangan lanjutan kasus yang menjerat terdakwa Suhada, yang dikenal sebagai “Preman Cikiwul,” kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam agenda hari ini, Rabu (12/6), sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir sebagai kuasa hukum terdakwa, Mohamad Samsodin, S.HI., MH, yang didampingi oleh Hendra, SH dan Slamet, SH, menegaskan bahwa seluruh saksi justru memberikan keterangan yang meringankan terdakwa dan membuka fakta-fakta yang selama ini tidak diketahui publik.

    Keterangan Saksi Bertolak Belakang dengan Tuduhan

    Rakmat Ramadhan, pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, mengungkapkan fakta mencengangkan di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tidak pernah membuat laporan polisi secara sadar, melainkan hanya diminta datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menandatangani sesuatu yang tidak ia pahami. Ia juga memperlihatkan isi percakapan WhatsApp dengan Saudari Riri dan Mona, yang menguatkan pernyataannya bahwa tidak pernah ada pelaporan resmi dari dirinya.

    Tak hanya itu, proposal permohonan partisipasi kegiatan bagi takjil dan buka puasa bersama anak yatim yang menjadi pemicu persoalan, menurut Rakmat, tidak masuk ke meja pimpinan perusahaan karena tidak terdata di papan informasi security. Ini diamini oleh saksi lainnya, Desi, seorang staf administrasi dari PT Elfrida Plastik Industri. Ia menyebutkan bahwa proposal yang diterima bukanlah permohonan THR atau proposal kegiatan sosial seperti yang dituduhkan.

    Tidak Ada Unsur Pemaksaan Maupun Kerusakan

    Saudari Mintarsih alias Mona juga memperkuat pembelaan terhadap terdakwa. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa kemarahan terdakwa adalah bentuk spontanitas atas penolakan proposal yang seharusnya bisa dijawab secara tertulis karena sifatnya adalah permohonan partisipasi sosial. Ia juga menekankan bahwa tidak ada unsur pemaksaan ataupun kerusakan yang dilakukan oleh Suhada.

    Penangkapan Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

    Sementara itu, dua saksi dari kepolisian, Ryan Ardiansyah dan Rewinston, menyatakan bahwa mereka hanya diperintahkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan. Namun, mereka tidak mengetahui adanya laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan dan tidak bisa menjelaskan mekanisme hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

    Mohamad Samsodin, S.HI., MH: “Tak Ada Kerugian, Tak Ada Ancaman, Ini Bukan Delik Umum”

    Setelah sidang usai, Mohamad Samsodin, S.HI., MH memberikan pernyataan pers di hadapan awak media. Didampingi oleh Hendra, SH dan Slamet, SH, ia menyampaikan bahwa seluruh saksi JPU justru menguatkan posisi pembelaan terdakwa.

    “Fakta persidangan hari ini sangat jelas. Tidak ada kerugian materiil maupun immateriil. Tidak ada ancaman. Tidak ada pemaksaan. Ini bukan delik umum, ini seharusnya delik aduan. Tanpa laporan sah dari pihak yang dirugikan, proses hukum tidak bisa serta-merta dijalankan hanya karena sebuah peristiwa viral,” tegas Samsodin.

    Ia juga menambahkan bahwa polisi tidak memiliki dasar melakukan penangkapan langsung terhadap terdakwa, mengingat dalam hukum acara pidana, delik aduan memerlukan adanya laporan resmi dari pihak korban terlebih dahulu.

    Tuntutan Keadilan dan Evaluasi Proses Hukum

    Kehadiran Samsodin dan tim hukum dalam pembelaan Suhada mencerminkan komitmen pada prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan viralitas sebagai landasan penegakan hukum, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum agar sesuai dengan prosedur hukum yang sah.

    admin

      Keep Reading

      Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin

      Panitia Pilkades Jayamulya 2026 Resmi Dibentuk, Siap Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis dan Transparan

      Bimbel AK Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Siswa yang Lolos SMA/SMK Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

      Rapat Koordinasi Kelengkapan Perizinan Masjid dan Pemanfaatan Lahan Fasos-Fasum Digelar di Disperkimtan Kabupaten Bekasi

      Idul Adha 1447 H menjadi semangat baru bagi kebangkitan khidmah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bekasi

      Dalam Semangat Guyub Rukun, Desa Jayamulya Sambut Anggota BPD dan PAW BPD Terpilih

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin

      20 Juni 2026

      Panitia Pilkades Jayamulya 2026 Resmi Dibentuk, Siap Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis dan Transparan

      19 Juni 2026

      Bimbel AK Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Siswa yang Lolos SMA/SMK Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

      14 Juni 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI