Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    Rasa syukur adalah kunci untuk merasakan cukup dalam setiap keadaan.

    17 Juli 2026

    Penetapan dan Pembekalan 21 PPDP Desa Jayamulya Resmi Digelar, Siap Sukseskan Pilkades 2026

    16 Juli 2026

    Kyai Holidi Pimpin Verifikasi Arah Kiblat di KUA Serang Baru Melalui Momentum Rashdul Qiblat

    15 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rasa syukur adalah kunci untuk merasakan cukup dalam setiap keadaan.
    • Penetapan dan Pembekalan 21 PPDP Desa Jayamulya Resmi Digelar, Siap Sukseskan Pilkades 2026
    • Kyai Holidi Pimpin Verifikasi Arah Kiblat di KUA Serang Baru Melalui Momentum Rashdul Qiblat
    • 1 Shafar 1448 H Jatuh pada Kamis, 16 Juli 2026 – PBNU
    • PENGUMUMAN PENTING: Pendaftaran Data Pemilih Tambahan / Potensial Pilkades Desa Jayamulya 2026
    • Muhamad Rochadi Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi Bekali Kader IPNU IPPNU Seni Lobbying dan Diplomasi
    • MUI Pusat Resmi Buka Pendaftaran Akademi Dakwah Digital: Menjawab Tantangan Zaman Lewat Digitalisasi Syiar
    • PCNU Kabupaten Bekasi Sambut Hangat Penetapan Lokasi Muktamar NU ke-35 di Jombang
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Sabtu, Juli 18
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Berita

    JPZIS LAZISNU Kabupaten Bekasi Dorong Muzakki Tunaikan Zakat Secara Profesional dan Legal

    sahabateduBy sahabatedu29 Maret 2025Updated:29 Maret 2025 Berita Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kabupaten Bekasi – Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (JPZIS) LAZISNU Kabupaten Bekasi terus mengupayakan para muzakki untuk menunaikan zakatnya dengan baik. Dengan jaringan yang tersebar di 23 kecamatan, LAZISNU Kabupaten Bekasi memastikan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta memiliki kepastian legalitas dalam distribusi yang tepat sasaran.

    Sebagai lembaga zakat yang berinduk pada izin operasional LAZISNU PBNU, keberadaan LAZISNU Kabupaten Bekasi telah mendapatkan legitimasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan keputusan No. 89/2022. Keberadaan lembaga ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memastikan bahwa zakat yang ditunaikan oleh muzakki dapat disalurkan kepada mustahiq dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam.

    Selama Ramadhan, LAZISNU Kabupaten Bekasi menerbitkan izin operasional untuk 218 Masjid/Musholla dan Lembaga yang tersebar secara menyeluruh di kabupaten Bekasi.

    Perbedaan Amil dan Panitia Zakat Dalam pengelolaan zakat, penting untuk memahami perbedaan antara amil dan panitia zakat. Amil adalah individu atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat dan berhak menerima bagian dari zakat yang dikelola. Sementara itu, panitia zakat hanyalah perwakilan dari muzakki dan tidak berhak menerima zakat.

    Beberapa perbedaan utama antara amil dan panitia zakat adalah sebagai berikut:

    1. Status dan Kewenangan: Amil bertindak sebagai wakil mustahiq dan berhak menerima zakat, sementara panitia hanya mewakili muzakki dan tidak berhak menerima zakat.
    2. Keabsahan Zakat: Zakat yang diserahkan kepada amil dianggap sah meskipun belum didistribusikan, sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia hanya sah jika sudah diberikan kepada mustahiq.
    3. Distribusi Zakat: Jika amil menyalurkan zakat setelah Idul Fitri, zakat tersebut tetap sah. Sebaliknya, jika panitia zakat melakukan hal yang sama, zakatnya tidak sah.
    4. Kesalahan Distribusi: Jika amil keliru dalam menyalurkan zakat, zakat tetap sah, sedangkan kesalahan panitia dapat menyebabkan zakat dianggap tidak sah.
    5. Biaya Operasional: Amil dapat menggunakan dana zakat untuk biaya operasional, sedangkan panitia tidak diperbolehkan.
    6. Hak Menerima Zakat: Amil berhak menerima bagian zakat jika tidak menerima gaji dari pemerintah atau lembaga zakat swasta, sedangkan panitia tidak memiliki hak tersebut.
    7. Pengelolaan Zakat Fitrah: Amil boleh mencampur beras zakat sebelum menyalurkannya, sementara panitia tidak boleh melakukan hal ini.

    Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini agar zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan tepat sasaran. Seseorang atau kelompok yang telah mendapatkan SK Amil dari pemerintah memiliki status amil resmi dan dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan syariah.

    Melalui JPZIS LAZISNU Kabupaten Bekasi, diharapkan semakin banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang memiliki legalitas resmi, sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh para mustahiq yang membutuhkan.

    sahabatedu

      Keep Reading

      Penetapan dan Pembekalan 21 PPDP Desa Jayamulya Resmi Digelar, Siap Sukseskan Pilkades 2026

      Kyai Holidi Pimpin Verifikasi Arah Kiblat di KUA Serang Baru Melalui Momentum Rashdul Qiblat

      1 Shafar 1448 H Jatuh pada Kamis, 16 Juli 2026 – PBNU

      PENGUMUMAN PENTING: Pendaftaran Data Pemilih Tambahan / Potensial Pilkades Desa Jayamulya 2026

      Muhamad Rochadi Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi Bekali Kader IPNU IPPNU Seni Lobbying dan Diplomasi

      MUI Pusat Resmi Buka Pendaftaran Akademi Dakwah Digital: Menjawab Tantangan Zaman Lewat Digitalisasi Syiar

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      Penetapan dan Pembekalan 21 PPDP Desa Jayamulya Resmi Digelar, Siap Sukseskan Pilkades 2026

      16 Juli 2026

      Kyai Holidi Pimpin Verifikasi Arah Kiblat di KUA Serang Baru Melalui Momentum Rashdul Qiblat

      15 Juli 2026

      1 Shafar 1448 H Jatuh pada Kamis, 16 Juli 2026 – PBNU

      15 Juli 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI