Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project

    14 Oktober 2026

    Pembelajaran Google Flow AI

    14 Oktober 2026

    Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi

    4 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project
    • Pembelajaran Google Flow AI
    • Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi
    • BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Keranda dan Pemandian Jenazah untuk Masjid dan Mushola di Serang Baru
    • Rapat Minggon Desa Jayamulya Dirangkai Serah Terima Jabatan, Asep Gunawan Akhiri Masa Kepemimpinan 2018–2026
    • BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Program Bekasi Mandiri, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
    • Semarak Maulid Nabi di Jayamulya, Warga Permata Nusa Indah Perkuat Silaturahmi dan Cinta Rasul
    • KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Rabu, Oktober 14
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Beranda » Blog » Demi Menegakkan Keadilan, MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan Perlawanan atas Dugaan Mafia Tanah

    Demi Menegakkan Keadilan, MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan Perlawanan atas Dugaan Mafia Tanah

    adminBy admin5 Juni 2025Updated:6 Juni 2025 Berita Tidak ada komentar3 Mins Read
    MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan Perlawanan atas Dugaan Mafia Tanah
    MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan Perlawanan atas Dugaan Mafia Tanah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bekasi, 5 Juni 2025 – Dalam upaya menegakkan keadilan dan melawan praktik yang diduga sarat dengan kecurangan serta rekayasa hukum, Tim Hukum MSR & Rekan resmi mendampingi ahli waris dalam mengajukan gugatan perlawanan atas perkara tanah yang dianggap penuh kejanggalan. Gugatan ini telah teregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 148/Pdt.Bth/2025/PN.Bks, dan telah memasuki tahap mediasi pada hari Kamis (5/6/2025).

    Gugatan ini diajukan oleh para ahli waris yang tertinggal dalam perkara aquo yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim. Menurut keterangan kuasa hukum, para ahli waris tidak pernah merasa menjual atau mentransaksikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada pihak Terlawan dan Turut Terlawan dalam perkara baru ini, yang dahulu berposisi sebagai penggugat dan tergugat I.

    Dugaan Kuat Adanya Mafia Tanah

    Salah satu alasan mendasar diajukannya gugatan perlawanan ini adalah karena terdapat indikasi kuat adanya mafia tanah yang terlibat dalam sengketa tersebut. Kejanggalan paling mencolok adalah penjual justru menggugat pembeli, sebuah situasi yang dinilai tidak lazim dalam hukum perdata maupun logika jual beli tanah. Dalam perkara sebelumnya, Saudara Joko Cs yang menjual tanah kepada penggugat—yang kini menjadi Terlawan—dan kemudian menjualnya kembali kepada Turut Terlawan I, tidak pernah hadir di persidangan untuk menjelaskan asal muasal kepemilikan objek tanah.

    Padahal, menurut keterangan para ahli waris, tanah tersebut tidak pernah dijual dan masih dikuasai serta digarap langsung oleh keluarga ahli waris hingga saat ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sahnya akta jual beli (AJB) yang telah diterbitkan dan menjadi dasar kepemilikan Terlawan dan Turut Terlawan.

    Tim Hukum: Gugatan Ini Demi Membela Rakyat yang Terzhalimi

    Dalam pertemuan aanmaning sebelumnya, kuasa hukum para waris Mohammad Samsodin, S.HI., M.H., yang didampingi oleh rekan-rekannya Mochamad Suhartono, SH, Hendra, SH, dan R. Dharma Gempita, SH, telah menyampaikan secara detail berbagai kejanggalan dan keabsahan hukum dalam perkara tersebut di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

    Menurut Samsodin, “Kami melihat ada syarat yang sangat kuat bahwa kasus ini melibatkan mafia tanah. Bahkan AJB yang diterbitkan pun patut dipertanyakan legalitasnya. Tanah yang menjadi objek sengketa tidak pernah dijual oleh klien kami, dan mereka sama sekali tidak mengenal pihak yang saat ini mengklaim sebagai pembeli.”

    Pihaknya juga menyatakan bahwa pihak-pihak tertentu yang menerbitkan AJB, termasuk oknum-oknum yang tidak mengetahui batas-batas wilayah tanah, patut diperiksa secara hukum karena telah merugikan para ahli waris.


    Tuntutan Para Waris: Pemeriksaan Ulang dan Pembatalan AJB

    Dalam gugatan perlawanan ini, para waris menuntut agar pengadilan memeriksa dan meneliti ulang perkara asal, serta membatalkan segala bentuk transaksi dan AJB yang muncul dari proses yang dinilai cacat hukum tersebut.


    MSR & Rekan Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tuntas

    Tim Hukum MSR & Rekan menegaskan komitmennya untuk terus membela hak-hak rakyat kecil yang terzhalimi, termasuk dalam kasus-kasus pertanahan yang selama ini kerap menjadi ladang permainan mafia tanah.

    “Jika mafia tanah dibiarkan terus bercokol, maka keadilan di negeri ini hanya akan menjadi simbol semata. Kami tidak akan tinggal diam. Perlawanan ini adalah bentuk ikhtiar hukum agar rakyat yang dirampas haknya bisa kembali mendapatkan keadilan,” ujar Samsodin.


    Kesimpulan

    Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sengketa pertanahan. Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai praktik mafia tanah, dan segera mencari pendampingan hukum jika merasa dirugikan.

    Gugatan perlawanan yang diajukan ini bukan hanya memperjuangkan hak para waris, namun juga menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.

    ==================

    Jika Anda atau keluarga Anda mengalami hal serupa, jangan ragu untuk menghubungi kantor hukum MSR & Rekan, demi memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini.

    admin

      Keep Reading

      PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project

      Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Keranda dan Pemandian Jenazah untuk Masjid dan Mushola di Serang Baru

      Rapat Minggon Desa Jayamulya Dirangkai Serah Terima Jabatan, Asep Gunawan Akhiri Masa Kepemimpinan 2018–2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Program Bekasi Mandiri, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

      Semarak Maulid Nabi di Jayamulya, Warga Permata Nusa Indah Perkuat Silaturahmi dan Cinta Rasul

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      PCNU Kabupaten Bekasi Sinkronisasikan Lembaga Pendidikan dengan Dunia Industri, PT JST MM2100 Jadi Pilot Project

      14 Oktober 2026

      Diklat Paralegal GP Ansor Bekasi Raya Perkuat Kapasitas Kader dan Akses Keadilan di Bekasi

      4 Oktober 2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Keranda dan Pemandian Jenazah untuk Masjid dan Mushola di Serang Baru

      4 Oktober 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI