Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor

    26 September 2026

    Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam

    22 September 2026

    Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor
    • Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam
    • Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034
    • dr. Mulyana Syarip Panija Pantau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pilkades Jayamulya
    • Musran PRNU Mekarsari Digelar, Penetapan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Jadi Agenda Utama
    • Juhamad, S.Pd Resmi Jalankan Tugas sebagai PLT Kades Jayamulya, Siap Layani Masyarakat
    • September 2026, MWCNU Cibarusah Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke 4 Titik, Kyai Dillah dan Kyai Jalal Turun Langsung
    • Safari Maulid Nabi Muhammad SAW PARNU Puri Persada Indah Resmi Dimulai
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Minggu, September 27
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Beranda » Blog » Buntut Penggagalan Giat Pengesahan Warga Tingkat I, Kacab PSHT Kotawaringin Barat Tempuh Jalur Hukum

    Buntut Penggagalan Giat Pengesahan Warga Tingkat I, Kacab PSHT Kotawaringin Barat Tempuh Jalur Hukum

    adminBy admin19 Agustus 2025 Berita Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KOTAWARINGIN BARAT — Polemik penggagalan kegiatan pengesahan Warga Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berbuntut panjang. Ketua Cabang PSHT Kotawaringin Barat, Kang Mas Moch. Samin, resmi menempuh jalur hukum usai menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat pada Selasa, 19 Agustus 2024.

    Dalam kesempatan itu, Kang Mas Samin menjawab 45 pertanyaan penyidik secara detail. Menurutnya, klarifikasi ini penting agar seluruh peristiwa yang terjadi dalam insiden tersebut terang benderang. Ia menegaskan, kegiatan yang digelar adalah rutinitas organisasi, bukan kegiatan ilegal sebagaimana dituduhkan pihak lain.

    “Kami tidak pernah mengganggu kegiatan cabang lain. Namun, mengapa ada pihak yang justru menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kegiatan kami? Untuk itu, biarlah hukum yang menguji kebenarannya,” ujar Kang Mas Samin di hadapan penyidik.

    Hadirkan Saksi dan Korban

    Dalam pemeriksaan, turut hadir beberapa saksi fakta, yakni Asep Astrianto, Ibnu Hajar Perdana Kusuma, dan Kang Mas Patriadu. Ketiganya memberikan keterangan mengenai kejadian serta peran pelaku terlapor. Selain itu, Agus Warsito juga hadir sebagai korban penganiayaan. Ia mengaku mengalami pemukulan oleh lebih dari 50 orang yang mengakibatkan pendarahan di bagian hidung.

    Usai pemeriksaan saksi, pihak PSHT juga mengantarkan korban Agus Warsito untuk melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanudin, Kotawaringin Barat. Hasil visum tersebut pun telah diserahkan ke Polres Kotawaringin Barat melalui petugas piket SPKT sebagai bagian dari bukti hukum yang memperkuat laporan.

    Didampingi Biro Hukum PSHT Pusat

    Mendampingi proses klarifikasi, hadir pula Mohamad Samsodin, S.HI., MH selaku Biro Hukum PSHT Pusat. Kehadiran beliau menjadi bukti nyata perhatian pengurus pusat dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum terhadap warga PSHT yang menjadi korban.

    Upaya Hukum dan Pasal yang Dikenakan

    Laporan resmi PSHT Cabang Kotawaringin Barat mengarah pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

    • Pasal 160 KUHP (penghasutan),
    • Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat dengan rencana),
    • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),
    • Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan
    • Pasal 362 KUHP (pencurian).

    Kang Mas Samin menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kotawaringin Barat untuk mendalami kasus ini. Bahkan, pihaknya berencana menambahkan dua saksi fakta baru terkait kasus pemukulan yang menimpa Agus Warsito.

    Seruan Taat Hukum

    Di akhir keterangannya, Kacab PSHT Kotawaringin Barat memberikan peringatan tegas agar seluruh warga PSHT, di manapun berada, menjunjung tinggi hukum serta menghormati peraturan yang berlaku.

    “Kami ingin menegaskan, semua warga PSHT harus taat pada hukum dan menjaga nama baik organisasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencederai persaudaraan dengan tindakan di luar aturan,” pungkasnya.

    1. #KotawaringinBarat
    2. #PSHT
    3. #PSHTKotawaringinBarat
    4. #HukumIndonesia
    5. #Keadilan
    6. #UpayaHukum
    7. #PolresKotawaringinBarat
    8. #KalimantanTengah
    9. #BeritaKotawaringinBarat
    10. #BeritaTerkini
    11. #KabarHariIni
    12. #KasusPidana
    13. #KeadilanSosial
    14. #Pengeroyokan
    15. #PenegakanHukum
    16. #AdvokasiHukum
    17. #BeritaKalteng
    18. #OrganisasiPemuda
    19. #SolidaritasPSHT
    20. #WargaPSHT
    admin

      Keep Reading

      KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor

      Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam

      Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034

      dr. Mulyana Syarip Panija Pantau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pilkades Jayamulya

      Musran PRNU Mekarsari Digelar, Penetapan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Jadi Agenda Utama

      Juhamad, S.Pd Resmi Jalankan Tugas sebagai PLT Kades Jayamulya, Siap Layani Masyarakat

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor

      26 September 2026

      Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam

      22 September 2026

      Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034

      21 September 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI