Bekasi – Dalam rangka memastikan pengelolaan zakat fitrah berjalan sesuai tuntunan syariat dan prinsip tata kelola yang baik, LAZISNU Kabupaten Bekasi terus melakukan langkah masif dan terstruktur dalam mempersiapkan kader amil zakat hingga ke tingkat akar rumput.
Ketua LAZISNU Kabupaten Bekasi Muhammad Salman Al Hakimi, menegaskan bahwa pemahaman fikih zakat yang komprehensif menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat, khususnya zakat fitrah.
“Amil zakat harus benar-benar memahami ketentuan fikih secara mendalam, bukan hanya di tingkat kabupaten, tetapi sampai ke seluruh kepengurusan DKM Masjid & Musholla se-Kabupaten Bekasi. Ini penting agar pelaksanaan zakat sesuai aturan syariat dan tidak menimbulkan kekeliruan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, zakat fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan menjelang Idulfitri, melainkan ibadah yang memiliki ketentuan rinci terkait niat, waktu pembayaran, jenis dan kadar yang dikeluarkan, hingga mekanisme distribusi kepada mustahik. Oleh karena itu, amil zakat dituntut tidak hanya memiliki semangat pelayanan, tetapi juga kapasitas keilmuan yang memadai sesuai fikih imam mazhab.
Sebagai bagian dari ikhtiar tersebut, LAZISNU Kabupaten Bekasi menyelenggarakan pembinaan dan penguatan kapasitas amil zakat secara sistematis. Materi yang diberikan mencakup pemahaman fikih zakat berdasarkan pendapat ulama mazhab, tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel, serta standar operasional penghimpunan dan pendistribusian zakat.
Langkah ini juga bertujuan menyatukan persepsi di seluruh jaringan DKM masjid agar pelaksanaan zakat fitrah tidak berjalan parsial atau berdasarkan kebiasaan semata, melainkan benar-benar merujuk pada kaidah fikih yang mu’tabar. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan pelayanan zakat yang sah secara syariat sekaligus tertib secara manajerial.
Muhammad Salman Al Hakimi menambahkan bahwa penguatan kaderisasi amil zakat merupakan investasi jangka panjang bagi kemaslahatan umat.
“Kita ingin membangun sistem yang kokoh. Ketika amil di tingkat Masjid & Musholla memahami aturan secara benar, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat akan semakin kuat. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan spiritual,” ujarnya.
Melalui gerakan masif ini, LAZISNU Kabupaten Bekasi berharap pengelolaan zakat fitrah di wilayahnya semakin profesional, terstandar, dan sesuai dengan tuntunan fikih. Dengan kolaborasi antara pengurus kabupaten dan DKM masjid di seluruh wilayah, diharapkan distribusi zakat dapat tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Langkah strategis ini sekaligus menegaskan komitmen LAZISNU Kabupaten Bekasi dalam menjaga kemurnian ajaran, memperkuat tata kelola, serta menghadirkan pelayanan zakat yang amanah, transparan, dan sesuai aturan syariat Islam.
