Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    Konferensi III MWCNU Tambun Selatan – PCNU KABUPATEN BEKASI TEGASKAN PENTINGNYA QONUN ASASI NU

    27 Juni 2026

    Ahlul halli wal aqdi (AHWA) Oleh Usamah Zahid

    22 Juni 2026

    Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin

    20 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Konferensi III MWCNU Tambun Selatan – PCNU KABUPATEN BEKASI TEGASKAN PENTINGNYA QONUN ASASI NU
    • Ahlul halli wal aqdi (AHWA) Oleh Usamah Zahid
    • Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin
    • Panitia Pilkades Jayamulya 2026 Resmi Dibentuk, Siap Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis dan Transparan
    • Bimbel AK Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Siswa yang Lolos SMA/SMK Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027
    • Rapat Koordinasi Kelengkapan Perizinan Masjid dan Pemanfaatan Lahan Fasos-Fasum Digelar di Disperkimtan Kabupaten Bekasi
    • Idul Adha 1447 H menjadi semangat baru bagi kebangkitan khidmah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bekasi
    • PCNU Kabupaten Bekasi Ajak Warga Sambut Hari Mulia dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Sabtu, Juni 27
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Berita

    Buntut Penggagalan Giat Pengesahan Warga Tingkat I, Kacab PSHT Kotawaringin Barat Tempuh Jalur Hukum

    adminBy admin19 Agustus 2025 Berita Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KOTAWARINGIN BARAT — Polemik penggagalan kegiatan pengesahan Warga Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berbuntut panjang. Ketua Cabang PSHT Kotawaringin Barat, Kang Mas Moch. Samin, resmi menempuh jalur hukum usai menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat pada Selasa, 19 Agustus 2024.

    Dalam kesempatan itu, Kang Mas Samin menjawab 45 pertanyaan penyidik secara detail. Menurutnya, klarifikasi ini penting agar seluruh peristiwa yang terjadi dalam insiden tersebut terang benderang. Ia menegaskan, kegiatan yang digelar adalah rutinitas organisasi, bukan kegiatan ilegal sebagaimana dituduhkan pihak lain.

    “Kami tidak pernah mengganggu kegiatan cabang lain. Namun, mengapa ada pihak yang justru menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kegiatan kami? Untuk itu, biarlah hukum yang menguji kebenarannya,” ujar Kang Mas Samin di hadapan penyidik.

    Hadirkan Saksi dan Korban

    Dalam pemeriksaan, turut hadir beberapa saksi fakta, yakni Asep Astrianto, Ibnu Hajar Perdana Kusuma, dan Kang Mas Patriadu. Ketiganya memberikan keterangan mengenai kejadian serta peran pelaku terlapor. Selain itu, Agus Warsito juga hadir sebagai korban penganiayaan. Ia mengaku mengalami pemukulan oleh lebih dari 50 orang yang mengakibatkan pendarahan di bagian hidung.

    Usai pemeriksaan saksi, pihak PSHT juga mengantarkan korban Agus Warsito untuk melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanudin, Kotawaringin Barat. Hasil visum tersebut pun telah diserahkan ke Polres Kotawaringin Barat melalui petugas piket SPKT sebagai bagian dari bukti hukum yang memperkuat laporan.

    Didampingi Biro Hukum PSHT Pusat

    Mendampingi proses klarifikasi, hadir pula Mohamad Samsodin, S.HI., MH selaku Biro Hukum PSHT Pusat. Kehadiran beliau menjadi bukti nyata perhatian pengurus pusat dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum terhadap warga PSHT yang menjadi korban.

    Upaya Hukum dan Pasal yang Dikenakan

    Laporan resmi PSHT Cabang Kotawaringin Barat mengarah pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

    • Pasal 160 KUHP (penghasutan),
    • Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat dengan rencana),
    • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),
    • Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan
    • Pasal 362 KUHP (pencurian).

    Kang Mas Samin menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kotawaringin Barat untuk mendalami kasus ini. Bahkan, pihaknya berencana menambahkan dua saksi fakta baru terkait kasus pemukulan yang menimpa Agus Warsito.

    Seruan Taat Hukum

    Di akhir keterangannya, Kacab PSHT Kotawaringin Barat memberikan peringatan tegas agar seluruh warga PSHT, di manapun berada, menjunjung tinggi hukum serta menghormati peraturan yang berlaku.

    “Kami ingin menegaskan, semua warga PSHT harus taat pada hukum dan menjaga nama baik organisasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencederai persaudaraan dengan tindakan di luar aturan,” pungkasnya.

    1. #KotawaringinBarat
    2. #PSHT
    3. #PSHTKotawaringinBarat
    4. #HukumIndonesia
    5. #Keadilan
    6. #UpayaHukum
    7. #PolresKotawaringinBarat
    8. #KalimantanTengah
    9. #BeritaKotawaringinBarat
    10. #BeritaTerkini
    11. #KabarHariIni
    12. #KasusPidana
    13. #KeadilanSosial
    14. #Pengeroyokan
    15. #PenegakanHukum
    16. #AdvokasiHukum
    17. #BeritaKalteng
    18. #OrganisasiPemuda
    19. #SolidaritasPSHT
    20. #WargaPSHT
    admin

      Keep Reading

      Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin

      Panitia Pilkades Jayamulya 2026 Resmi Dibentuk, Siap Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis dan Transparan

      Bimbel AK Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Siswa yang Lolos SMA/SMK Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

      Rapat Koordinasi Kelengkapan Perizinan Masjid dan Pemanfaatan Lahan Fasos-Fasum Digelar di Disperkimtan Kabupaten Bekasi

      Idul Adha 1447 H menjadi semangat baru bagi kebangkitan khidmah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bekasi

      Dalam Semangat Guyub Rukun, Desa Jayamulya Sambut Anggota BPD dan PAW BPD Terpilih

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      Dihadiri Rois Syuriah PCNU Bekasi, Rijalul Ansor Serang Baru Perkuat Tradisi Dzikir dan Khidmat Nahdliyin

      20 Juni 2026

      Panitia Pilkades Jayamulya 2026 Resmi Dibentuk, Siap Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis dan Transparan

      19 Juni 2026

      Bimbel AK Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Siswa yang Lolos SMA/SMK Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

      14 Juni 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI