Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    445 Jamaah Haji Kloter 9 Kabupaten Bekasi Dilepas, Penekanan Kesiapan Fisik Hadapi Cuaca Ekstrem Arab Saudi

    29 April 2026

    Rapat Koordinasi MAKESTA II di Masjid Quba Ats-Tsaqof Jayamulya, Perkuat Sinergi IPNU dan IPPNU

    25 April 2026

    Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Bekasi Hadiri Lailatul Ijtima dan Halal Bihalal MWCNU Tambun Selatan

    25 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 445 Jamaah Haji Kloter 9 Kabupaten Bekasi Dilepas, Penekanan Kesiapan Fisik Hadapi Cuaca Ekstrem Arab Saudi
    • Rapat Koordinasi MAKESTA II di Masjid Quba Ats-Tsaqof Jayamulya, Perkuat Sinergi IPNU dan IPPNU
    • Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Bekasi Hadiri Lailatul Ijtima dan Halal Bihalal MWCNU Tambun Selatan
    • Antusias Melejit..! 5 Pendaftar Serbu Hari Perdana pendaftaran BPD Jayamulya
    • SahabatEdu.com Sampaikan Ucapan Selamat dan Dukungan atas Terpilihnya Ketua KPAD Kabupaten Bekasi yang Baru
    • Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Jayamulya Resmi Dibuka
    • PCNU Kabupaten Bekasi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus MWCNU dan Ranting NU se-Kecamatan Tarumajaya
    • Musyawarah Penetapan Unsur Masyarakat BPD Jayamulya Berjalan Kondusif, Panitia Tegaskan Komitmen Transparansi
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Jumat, Mei 1
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Berita

    Menteri Hukum RI menetapkan pengesahan badan hukum PSHT secara resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc., dan sekaligus mencabut serta membatalkan badan hukum PSHT yang sebelumnya atas nama Moerjoko HW

    adminBy admin21 Juli 2025 Berita Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, 21 Juli 2025 — Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan di meja hijau, akhirnya titik terang perjuangan hukum organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi mencapai garis akhir. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025, yang menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., MSc.

    Putusan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses peradilan yang telah dilalui sejak 2019, dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, lalu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021, hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022. Dengan demikian, status hukum PSHT kini tak lagi mengambang—telah sah secara konstitusional.

    “Sudah tidak ada ruang multitafsir. Mentri Hukum telah menindaklanjuti seluruh putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,” tegas Mohamad Samsodin, SHI., MH, Biro Hukum PSHT, dalam perbincangan santai dengan awak media.

    Ia juga menambahkan bahwa SK Menteri Hukum tersebut membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 dan menyatakan kepengurusan yang diklaim oleh Mas Mourjoko sebagai Ketua Umum tidak berlaku lagi secara hukum.

    Sanksi Bagi Organisasi Ilegal

    Masih dalam semangat penertiban organisasi, PSHT melalui tim hukumnya menegaskan bahwa pihak-pihak yang masih mengatasnamakan PSHT tanpa legalitas resmi dari pengurus pusat dapat dikenai sanksi hukum. Dalam penjelasannya, Kang Mas Welly Dany Permana, SH., MH didampingi Kang Mas Agung Hadiono, SH., MH menyebut bahwa setiap aktivitas pelatihan, pengumpulan iuran, maupun penerbitan sertifikat atas nama PSHT harus sepengetahuan dan seizin struktur resmi di bawah kepemimpinan Kang Mas Muhammad Taufiq.

    Mereka mengingatkan bahwa pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas secara ilegal bisa dikenai pasal-pasal berikut:

    1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Penjara maksimal 4 tahun.
    2. Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Penjara maksimal 4 tahun.
    3. UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 10 miliar.
    4. UU No. 30 Tahun 2002 (Tipikor) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar.

    Tak hanya sanksi pidana, organisasi ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pembubaran organisasi, penyitaan aset, serta gugatan perdata dari anggota yang dirugikan.

    Seruan Persatuan dan Dedikasi untuk BangsaMenutup pernyataannya, Biro Hukum PSHT mengajak seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk kembali aktif dan solid dalam organisasi resmi, serta fokus pada pengabdian kepada bangsa dan negara.

    “PSHT bukan sekadar organisasi beladiri, tapi juga kawah candradimuka pencetak atlet, patriot, dan pribadi berkarakter luhur untuk Indonesia. Sudah saatnya energi kita diarahkan ke sana,” pungkas Samsodin.

    Penegasan ini menjadi sejarah penting bagi regenerasi PSHT dan perannya dalam dunia olahraga, pendidikan karakter, dan bela negara. Kini, dengan kepemimpinan yang telah sah, seluruh elemen organisasi diimbau untuk menempuh jalur legal dan turut menjaga nama baik PSHT serta kehormatan Republik Indonesia.


    #PSHTSah #MuhammadTaufiqKetumSah #BersatuUntukNegeri #SetiaHatiTerate #PSHTLegal #PencakSilatIndonesia #BeladiriUntukBangsa #WargaTerateBersatu #StopOrganisasiIlegal #HukumTegakAdil

    admin

      Keep Reading

      445 Jamaah Haji Kloter 9 Kabupaten Bekasi Dilepas, Penekanan Kesiapan Fisik Hadapi Cuaca Ekstrem Arab Saudi

      Rapat Koordinasi MAKESTA II di Masjid Quba Ats-Tsaqof Jayamulya, Perkuat Sinergi IPNU dan IPPNU

      Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Bekasi Hadiri Lailatul Ijtima dan Halal Bihalal MWCNU Tambun Selatan

      Antusias Melejit..! 5 Pendaftar Serbu Hari Perdana pendaftaran BPD Jayamulya

      SahabatEdu.com Sampaikan Ucapan Selamat dan Dukungan atas Terpilihnya Ketua KPAD Kabupaten Bekasi yang Baru

      Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Jayamulya Resmi Dibuka

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026

      Rapat Koordinasi MAKESTA II di Masjid Quba Ats-Tsaqof Jayamulya, Perkuat Sinergi IPNU dan IPPNU

      25 April 2026

      LAZISNU Kecamatan Serang Baru Perkuat Kapasitas Amil melalui Upgrading dan Pembekalan Madrasah Amil

      17 Februari 2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera

      9 Februari 2026
      POSTINGAN TERBARU

      445 Jamaah Haji Kloter 9 Kabupaten Bekasi Dilepas, Penekanan Kesiapan Fisik Hadapi Cuaca Ekstrem Arab Saudi

      29 April 2026

      Rapat Koordinasi MAKESTA II di Masjid Quba Ats-Tsaqof Jayamulya, Perkuat Sinergi IPNU dan IPPNU

      25 April 2026

      Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Bekasi Hadiri Lailatul Ijtima dan Halal Bihalal MWCNU Tambun Selatan

      25 April 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI