Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor

    26 September 2026

    Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam

    22 September 2026

    Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor
    • Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam
    • Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034
    • dr. Mulyana Syarip Panija Pantau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pilkades Jayamulya
    • Musran PRNU Mekarsari Digelar, Penetapan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Jadi Agenda Utama
    • Juhamad, S.Pd Resmi Jalankan Tugas sebagai PLT Kades Jayamulya, Siap Layani Masyarakat
    • September 2026, MWCNU Cibarusah Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke 4 Titik, Kyai Dillah dan Kyai Jalal Turun Langsung
    • Safari Maulid Nabi Muhammad SAW PARNU Puri Persada Indah Resmi Dimulai
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Minggu, September 27
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    • Cibarusah
    • Serang Baru
    • Bekasi
    • PD-DMI
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Beranda » Blog » Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan

    Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan

    adminBy admin1 Juli 2025 Berita Tidak ada komentar2 Mins Read
    Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan
    Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bekasi – Senin, 30 Juni 2025 | Agenda persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Suhada, yang viral dengan sebutan “Preman Cikiwul”, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puspa. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Suhada dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

    Namun, jalannya sidang tidak berhenti di situ. Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh rekannya Rakhmat Dharma Gempita, S.H., menyampaikan pernyataan penting kepada awak media usai sidang.

    “Kami menghormati sikap dan tuntutan JPU, tetapi kami tidak tinggal diam. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi), baik secara tertulis maupun secara lisan yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa,” tegas Samsodin.

    Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti fakta-fakta penting yang terungkap selama proses persidangan.

    “Perlu kami tegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun yang memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menyampaikan keterangan yang justru meringankan posisi klien kami,” tambahnya.

    Pihaknya berencana menyusun pledoi secara rinci dan mendalam, berdasarkan fakta-fakta persidangan, guna membuka pandangan Majelis Hakim terhadap duduk perkara yang sesungguhnya.

    Suhada, Korban atau Tersangka?

    Dalam narasi kuasa hukum, Suhada justru disebut sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

    “Kegaduhan ini bukan hanya berdampak pada nama baik klien kami, tetapi juga pada ketenangan masyarakat. Padahal, substansi perkara ini memiliki dimensi lain yang patut digali lebih dalam,” jelas Rakhmat Dharma Gempita.

    Langkah Selanjutnya

    Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Publik kini menanti bagaimana pembelaan itu akan membuka tabir perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas.

    Apakah Suhada akan divonis sesuai tuntutan jaksa? Atau justru pembelaan dari kuasa hukum akan mengubah arah perkara?

    Persidangan masih berlangsung. Drama hukum ini belum mencapai klimaksnya.


    Catatan Redaksi:
    Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan polemik penerapan UU ITE di tengah masyarakat. Untuk mengikuti perkembangan perkara ini, ikuti terus pemberitaan kami melalui kanal resmi dan media sosial terpercaya.

    admin

      Keep Reading

      KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor

      Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam

      Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034

      dr. Mulyana Syarip Panija Pantau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pilkades Jayamulya

      Musran PRNU Mekarsari Digelar, Penetapan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Jadi Agenda Utama

      Juhamad, S.Pd Resmi Jalankan Tugas sebagai PLT Kades Jayamulya, Siap Layani Masyarakat

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Gerakan KOIN NU PARNU Puri Persada Indah, Receh Jadi berkah, Kebersamaan Jadi kekuatan

      5 Mei 2026

      Gerakan Koin NU ARNU Puri Persada Indah: Receh Jadi Berkah, Kebersamaan Jadi Kekuatan

      4 Mei 2026

      Subsidi Air Mineral untuk Tahlilan Ringankan Beban Warga, Jam’iyyah ARNU Puri Persada Indah Cibarusah Inisiatif Gotong Royong

      4 Mei 2026

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      KBNU Cibarusah Menyongsong HSN 2026 dengan Istighosah Lailatul Ijtima’ dan Majelis Dzikir Sholawat Rijaalul Ansor

      26 September 2026

      Murid Mama Makmun Nawawi, KH Ahmad Rapei Berpulang Tinggalkan Jejak Pendidikan Islam

      22 September 2026

      Asep Gunawan Kembali Memimpin Jayamulya, Amanah Baru untuk Periode 2026–2034

      21 September 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI