Bekasi Timur, Kota Bekasi – Sebuah insiden memilukan terjadi di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat. Seorang pemuda bernama Moch Ihsan (22) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, MS (46), hanya karena sang ibu menolak permintaannya untuk meminjam motor milik tetangga. Aksi kekerasan ini tidak hanya mengejutkan warga sekitar, namun juga viral di media sosial setelah video penganiayaan itu tersebar luas.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas bagaimana Moch Ihsan dengan brutal memukul kepala ibunya berkali-kali, hingga korban tersungkur ke lantai. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga menendang dan menampar korban yang mengenakan jilbab cokelat, bahkan melemparkan sandal ke arah kepala sang ibu yang sudah tak berdaya. Korban tampak pasrah, tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti rekaman video tersebut. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera meringkus pelaku. Moch Ihsan kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kita tangkap,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/6/2025). Dalam foto yang diterima wartawan, tersangka tampak mengenakan kemeja hitam dan tertunduk lesu saat digiring petugas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif penganiayaan ini adalah penolakan korban meminjamkan motor milik tetangga untuk dipakai pelaku. “Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain. Namun ibunya merasa tidak enak karena sering meminjam motor tetangga, lalu menyarankan anaknya menggunakan sepeda saja,” terang Kompol Binsar.
Penolakan itulah yang memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan tindak kekerasan terhadap ibunya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala dan pinggang, dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambah Binsar.
Tindakan ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan sikap dan perilaku pelaku yang dianggap sebagai bentuk durhaka terhadap orang tua. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap orang tua, adalah pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi.
Kini, Moch Ihsan mendekam di Rutan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menggali lebih dalam motif dan latar belakang peristiwa keji ini.
Catatan Redaksi:
Kekerasan terhadap orang tua, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Mari kita jadikan kasus ini sebagai refleksi bersama untuk membangun kembali nilai-nilai penghormatan dalam keluarga dan memperkuat kepedulian terhadap sesama, terutama kepada orang tua yang telah berjasa membesarkan kita.