Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    Kembali Suci, Kembali Mencintai: Menghapus Dendam, Menyulam Kasih di Hari Fitri

    19 Maret 2026

    PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H

    19 Maret 2026

    PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kembali Suci, Kembali Mencintai: Menghapus Dendam, Menyulam Kasih di Hari Fitri
    • PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H
    • PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    • BAZNAS Kabupaten Bekasi Gelar Kultum Ramadan di AEON Mall Deltamas: “THR Hakiki adalah Menjadi Muttaqin”
    • PRNU Mega Regency Bersama Muslimat NU Gelar Bakti Sosial “Takjil on The Road 2026”, Perkuat Peran Penggerak NU di Tengah Masyarakat
    • Musholla Baitussalam RW 10 GVC Perkuat Peran Sosial dan Spiritual, Sinergi DKM dan Majelis Taklim Hidupkan Semangat Ramadan
    • Perkuat Tata Kelola Zakat, LAZISNU Kabupaten Bekasi Intensifkan Kaderisasi Amil Zakat Fitrah Sesuai Fikih Mazhab
    • Santunan & Buka Puasa Bersama PKU II MUI Kabupaten Bekasi: Merajut Silaturahmi, Menebar Senyuman untuk Yatama
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Senin, Maret 23
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Berita

    Mohamad Samsodin, S.HI., MH Tegaskan Tak Ada Kerugian: Persidangan Preman Cikiwul Ungkap Fakta Mengejutkan di PN Bekasi

    adminBy admin12 Juni 2025 Berita Tidak ada komentar3 Mins Read
    Mohamad Samsodin, S.HI., MH Tegaskan Tak Ada Kerugian: Persidangan Preman Cikiwul Ungkap Fakta Mengejutkan di PN Bekasi
    Mohamad Samsodin, S.HI., MH Tegaskan Tak Ada Kerugian: Persidangan Preman Cikiwul Ungkap Fakta Mengejutkan di PN Bekasi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bekasi, 12 Juni 2025 — Persidangan lanjutan kasus yang menjerat terdakwa Suhada, yang dikenal sebagai “Preman Cikiwul,” kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam agenda hari ini, Rabu (12/6), sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir sebagai kuasa hukum terdakwa, Mohamad Samsodin, S.HI., MH, yang didampingi oleh Hendra, SH dan Slamet, SH, menegaskan bahwa seluruh saksi justru memberikan keterangan yang meringankan terdakwa dan membuka fakta-fakta yang selama ini tidak diketahui publik.

    Keterangan Saksi Bertolak Belakang dengan Tuduhan

    Rakmat Ramadhan, pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, mengungkapkan fakta mencengangkan di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tidak pernah membuat laporan polisi secara sadar, melainkan hanya diminta datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menandatangani sesuatu yang tidak ia pahami. Ia juga memperlihatkan isi percakapan WhatsApp dengan Saudari Riri dan Mona, yang menguatkan pernyataannya bahwa tidak pernah ada pelaporan resmi dari dirinya.

    Tak hanya itu, proposal permohonan partisipasi kegiatan bagi takjil dan buka puasa bersama anak yatim yang menjadi pemicu persoalan, menurut Rakmat, tidak masuk ke meja pimpinan perusahaan karena tidak terdata di papan informasi security. Ini diamini oleh saksi lainnya, Desi, seorang staf administrasi dari PT Elfrida Plastik Industri. Ia menyebutkan bahwa proposal yang diterima bukanlah permohonan THR atau proposal kegiatan sosial seperti yang dituduhkan.

    Tidak Ada Unsur Pemaksaan Maupun Kerusakan

    Saudari Mintarsih alias Mona juga memperkuat pembelaan terhadap terdakwa. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa kemarahan terdakwa adalah bentuk spontanitas atas penolakan proposal yang seharusnya bisa dijawab secara tertulis karena sifatnya adalah permohonan partisipasi sosial. Ia juga menekankan bahwa tidak ada unsur pemaksaan ataupun kerusakan yang dilakukan oleh Suhada.

    Penangkapan Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

    Sementara itu, dua saksi dari kepolisian, Ryan Ardiansyah dan Rewinston, menyatakan bahwa mereka hanya diperintahkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan. Namun, mereka tidak mengetahui adanya laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan dan tidak bisa menjelaskan mekanisme hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

    Mohamad Samsodin, S.HI., MH: “Tak Ada Kerugian, Tak Ada Ancaman, Ini Bukan Delik Umum”

    Setelah sidang usai, Mohamad Samsodin, S.HI., MH memberikan pernyataan pers di hadapan awak media. Didampingi oleh Hendra, SH dan Slamet, SH, ia menyampaikan bahwa seluruh saksi JPU justru menguatkan posisi pembelaan terdakwa.

    “Fakta persidangan hari ini sangat jelas. Tidak ada kerugian materiil maupun immateriil. Tidak ada ancaman. Tidak ada pemaksaan. Ini bukan delik umum, ini seharusnya delik aduan. Tanpa laporan sah dari pihak yang dirugikan, proses hukum tidak bisa serta-merta dijalankan hanya karena sebuah peristiwa viral,” tegas Samsodin.

    Ia juga menambahkan bahwa polisi tidak memiliki dasar melakukan penangkapan langsung terhadap terdakwa, mengingat dalam hukum acara pidana, delik aduan memerlukan adanya laporan resmi dari pihak korban terlebih dahulu.

    Tuntutan Keadilan dan Evaluasi Proses Hukum

    Kehadiran Samsodin dan tim hukum dalam pembelaan Suhada mencerminkan komitmen pada prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan viralitas sebagai landasan penegakan hukum, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum agar sesuai dengan prosedur hukum yang sah.

    admin

      Keep Reading

      PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H

      PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Gelar Kultum Ramadan di AEON Mall Deltamas: “THR Hakiki adalah Menjadi Muttaqin”

      PRNU Mega Regency Bersama Muslimat NU Gelar Bakti Sosial “Takjil on The Road 2026”, Perkuat Peran Penggerak NU di Tengah Masyarakat

      Musholla Baitussalam RW 10 GVC Perkuat Peran Sosial dan Spiritual, Sinergi DKM dan Majelis Taklim Hidupkan Semangat Ramadan

      Perkuat Tata Kelola Zakat, LAZISNU Kabupaten Bekasi Intensifkan Kaderisasi Amil Zakat Fitrah Sesuai Fikih Mazhab

      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026

      LAZISNU Kecamatan Serang Baru Perkuat Kapasitas Amil melalui Upgrading dan Pembekalan Madrasah Amil

      17 Februari 2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera

      9 Februari 2026

      Perkuat Tata Kelola Zakat, LAZISNU Kabupaten Bekasi Intensifkan Kaderisasi Amil Zakat Fitrah Sesuai Fikih Mazhab

      3 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H

      19 Maret 2026

      PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

      14 Maret 2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Gelar Kultum Ramadan di AEON Mall Deltamas: “THR Hakiki adalah Menjadi Muttaqin”

      8 Maret 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI