Beranda Berita Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun...

Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan

38
0
Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan
Siapa Korban Sebenarnya? Sidang Suhada Masuki Babak Tuntutan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara diKurangi Masa Penahanan

Bekasi – Senin, 30 Juni 2025 | Agenda persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Suhada, yang viral dengan sebutan “Preman Cikiwul”, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puspa. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Suhada dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Namun, jalannya sidang tidak berhenti di situ. Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh rekannya Rakhmat Dharma Gempita, S.H., menyampaikan pernyataan penting kepada awak media usai sidang.

“Kami menghormati sikap dan tuntutan JPU, tetapi kami tidak tinggal diam. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi), baik secara tertulis maupun secara lisan yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa,” tegas Samsodin.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti fakta-fakta penting yang terungkap selama proses persidangan.

“Perlu kami tegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun yang memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menyampaikan keterangan yang justru meringankan posisi klien kami,” tambahnya.

Pihaknya berencana menyusun pledoi secara rinci dan mendalam, berdasarkan fakta-fakta persidangan, guna membuka pandangan Majelis Hakim terhadap duduk perkara yang sesungguhnya.

Suhada, Korban atau Tersangka?

Dalam narasi kuasa hukum, Suhada justru disebut sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Kegaduhan ini bukan hanya berdampak pada nama baik klien kami, tetapi juga pada ketenangan masyarakat. Padahal, substansi perkara ini memiliki dimensi lain yang patut digali lebih dalam,” jelas Rakhmat Dharma Gempita.

Langkah Selanjutnya

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Publik kini menanti bagaimana pembelaan itu akan membuka tabir perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas.

Apakah Suhada akan divonis sesuai tuntutan jaksa? Atau justru pembelaan dari kuasa hukum akan mengubah arah perkara?

Persidangan masih berlangsung. Drama hukum ini belum mencapai klimaksnya.


Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan polemik penerapan UU ITE di tengah masyarakat. Untuk mengikuti perkembangan perkara ini, ikuti terus pemberitaan kami melalui kanal resmi dan media sosial terpercaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini