

Bekasi, 2 Juni 2025 — Suhada, seorang warga yang dikenal aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas), kini harus menghadapi proses hukum setelah mengajukan proposal kegiatan sosial bulan suci Ramadhan kepada pihak PT Elfrida Plastik Industri, sebuah perusahaan yang berlokasi di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Suhada tidak mencerminkan unsur pidana, melainkan bentuk partisipasi warga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU Digelar Hari Ini
Proses hukum terhadap Suhada kini memasuki babak baru. Hari ini, Senin, 2 Juni 2025, dijadwalkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri Bekasi.
Suhada hadir di persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MSR & Rekan, yakni Advokat Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H. dan Mochamad Suhartono, S.H.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Sosial
Kronologi kejadian bermula saat Suhada diminta oleh rekannya di ormas untuk membantu menyampaikan proposal kegiatan sosial Ramadhan kepada PT Elfrida Plastik Industri. Proposal yang diajukan berisi rencana kegiatan berbasis kepedulian sosial untuk masyarakat sekitar.
Proposal tersebut diserahkan melalui pos keamanan perusahaan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen tersebut tidak pernah sampai ke tangan pimpinan perusahaan. Petugas keamanan yang menerima proposal, diketahui bernama Rahmat, langsung menolaknya dan mengembalikannya kepada Suhada tanpa memberikan alasan atau penjelasan yang memadai.
Merasa kecewa atas perlakuan tersebut, Suhada kemudian mengambil inisiatif untuk mendatangi kantor perusahaan dan berupaya meminta klarifikasi langsung kepada manajemen. Namun, di lokasi, ia kembali bertemu dengan petugas keamanan yang sama, yang kemudian menjadi pelapor dalam perkara ini.
Dalam percakapan yang terjadi saat itu, Suhada hanya mempertanyakan mengapa proposal ditolak dan tidak disampaikan ke pimpinan. Tidak ada tindakan kekerasan, paksaan, ataupun bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan.
Pernyataan Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk partisipasi aktif warga dalam kegiatan sosial yang justru seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
“Tidak ada unsur pemaksaan atau intimidasi. Klien kami hanya ingin tahu alasan penolakan proposal yang ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat. Tuduhan bahwa Suhada adalah preman sangat tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baiknya,” ujar Advokat Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H. dalam keterangannya di persidangan.
Rekan satu timnya, Mochamad Suhartono, S.H., juga menegaskan bahwa proses hukum ini hendaknya berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan fakta hukum, bukan opini atau tekanan publik.
“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Klien kami tidak melakukan pelanggaran hukum, tetapi justru menunjukkan kepedulian sosial yang perlu dihargai,” jelasnya.
Harapan atas Keadilan dan Objektivitas
Tim kuasa hukum berharap agar proses hukum ini tidak menjadi alat untuk membungkam inisiatif warga dalam kegiatan sosial yang konstruktif. Mereka menegaskan bahwa stigmatisasi terhadap aktivis sosial seperti Suhada justru merusak semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam membangun lingkungan.
“Nilai-nilai kebaikan, kepedulian sosial, dan solidaritas warga seharusnya tidak dibalas dengan stigma negatif atau tindakan hukum yang tidak proporsional,” tambah Advokat Mohamad Samsodin.
Saat ini, proses hukum terhadap Suhada masih berjalan. Publik menanti hasil dari persidangan ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran dapat terungkap secara terang.
🔹 KANTOR HUKUM MSR & REKAN – SIAP MEMBANTU ANDA! 🔹
🛡️ Butuh Bantuan Hukum? Konsultasikan Masalah Anda dengan Ahlinya!
Kantor Hukum MSR dan Rekan siap memberikan solusi hukum terpercaya untuk berbagai permasalahan Anda, baik perdata, pidana, keluarga, bisnis, hingga sengketa perusahaan. Didukung oleh tim advokat profesional dan berpengalaman, kami hadir sebagai mitra hukum yang jujur, responsif, dan berdedikasi tinggi.
✅ Layanan Unggulan Kami:
- Konsultasi Hukum Pribadi & Keluarga
- Sengketa Perdata & Pidana
- Hukum Waris, Perceraian & Hak Asuh
- Hukum Bisnis, Perusahaan & Kontrak
- Penyelesaian Sengketa & Mediasi
- Pendampingan Hukum di Kepolisian & Pengadilan
📲 Hubungi Kami Sekarang!
💬 Konsultasi langsung via WhatsApp: Klik di sini
📞 WA: 0817 7668 8299
🌐 Website Resmi: www.syamsudinkonsultan.com
🔒 Kerahasiaan & Kenyamanan Anda Adalah Prioritas Kami
Jangan biarkan masalah hukum berlarut-larut. Percayakan penyelesaiannya kepada Kantor Hukum MSR & Rekan. Kami hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi Anda.