Close Menu
sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    TRENDING

    Kembali Suci, Kembali Mencintai: Menghapus Dendam, Menyulam Kasih di Hari Fitri

    19 Maret 2026

    PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H

    19 Maret 2026

    PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kembali Suci, Kembali Mencintai: Menghapus Dendam, Menyulam Kasih di Hari Fitri
    • PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H
    • PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    • BAZNAS Kabupaten Bekasi Gelar Kultum Ramadan di AEON Mall Deltamas: “THR Hakiki adalah Menjadi Muttaqin”
    • PRNU Mega Regency Bersama Muslimat NU Gelar Bakti Sosial “Takjil on The Road 2026”, Perkuat Peran Penggerak NU di Tengah Masyarakat
    • Musholla Baitussalam RW 10 GVC Perkuat Peran Sosial dan Spiritual, Sinergi DKM dan Majelis Taklim Hidupkan Semangat Ramadan
    • Perkuat Tata Kelola Zakat, LAZISNU Kabupaten Bekasi Intensifkan Kaderisasi Amil Zakat Fitrah Sesuai Fikih Mazhab
    • Santunan & Buka Puasa Bersama PKU II MUI Kabupaten Bekasi: Merajut Silaturahmi, Menebar Senyuman untuk Yatama
    • About Us
    • Contact
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Facebook Instagram TikTok
    Jumat, Maret 20
    • Berita
    • Tutorial
    • Tugas YADAS
    • Quotes
    • TokoKU
    sahabatedu.com |  Make Things Happen..!
    Home»Berita

    NU Bekasi Desak Evaluasi Kebijakan Ijazah “Sukarela” dari Gubernur Jabar

    adminBy admin25 Juni 2025Updated:25 Juni 2025 Berita 1 Komentar2 Mins Read
    NU Bekasi Desak Evaluasi Kebijakan Ijazah “Sukarela” dari Gubernur Jabar
    NU Bekasi Desak Evaluasi Kebijakan Ijazah “Sukarela” dari Gubernur Jabar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    NU Bekasi Desak Evaluasi Kebijakan Ijazah “Sukarela” dari Gubernur Jabar

    23 Mei 2025 – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi melancarkan protes keras terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan penyerahan ijazah “secara sukarela” dari sekolah kepada siswa. Menurut Ketua PCNU Bekasi KH. Atok Romli Mustofa, kebijakan ini tidak berpihak kepada pesantren dan bahkan digambarkan sebagai “dzalim” dan “sangat menyedihkan” .

    Dalam audiensi di Kantor DPRD Jawa Barat (21 Mei 2025), dihadiri jajaran RMI‑NU, Forum Pondok Pesantren, dan BMPS, perwakilan NU diterima oleh pimpinan DPRD, di antaranya Acep Jamaludin dan Rohadi dari PKB (news.detik.com). Atok menilai kebijakan gubernur bersifat spontan, intimidatif, dan tidak melalui kajian komprehensif serta partisipatif (detik.com).

    Kekhawatiran Pesantren : Dampak Langsung dan Jangka Panjang

    KH. Atok mengingatkan bahwa pondok pesantren menanggung beban pendidikan santri 24 jam penuh—mengurus kebutuhan fisik, keamanan, sosial, hingga aktualisasi diri—tanpa dana dari pemerintah seperti sekolah negeri (radarsurabaya.jawapos.com). Dia menyebut, “Ada biaya sangat besar yang dikeluarkan pesantren secara mandiri…” dan kebijakan ini mendorong ancaman terhadap kelangsungan operasional pondok dan perolehan dana publik (news.detik.com).

    KH. Kholid dari Ponpes Yapink Pusat juga mengingatkan potensi kerugian: alumni dapat menuntut ijazah berdasarkan edaran gubernur, sedangkan pesantren belum menyelesaikan hak bagi alumni. Hal ini diprediksi mengganggu proses belajar mengajar bahkan berisiko gulung tikar (detik.com). Salah satu pesantren di Kabupaten Bekasi diperkirakan mengeluarkan biaya Rp 1–1,7 miliar tanpa jaminan pengembalian (detik.com).

    Kerusakan Moral dan Tata Nilai Pendidikan

    Lebih jauh, PCNU Bekasi menyoroti dampak jangka panjang pada pembelajaran moral dan akhlak. KH. Kholid menegaskan bahwa bila siswa dan orang tua terbiasa mendapatkan ijazah tanpa tanggung jawab, potensi akhlak seperti rasa hormat terhadap guru dan pesantren dapat tergerus (news.republika.co.id).

    Seruan PCNU : Tarik Edaran, Bentuk Regulasi Jelas

    Dalam rapat bersama DPRD (27 Mei 2025), NU Bekasi mendesak pencabutan surat edaran gubernur dan menyarankan agar kebijakan semacam ini harus melalui regulasi berbasis hukum, seperti Peraturan Gubernur, bukan sekadar edaran bermuatan ancaman (megapolitan.antaranews.com). Mereka juga meminta pertimbangan yang adil terhadap pesantren, terutama dalam hal pendanaan dan izin operasional (radarsurabaya.jawapos.com).

    Kesimpulan

    PCNU Bekasi menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi menciptakan ketidakadilan sistemik, merugikan pesantren secara finansial serta berpotensi menurunkan nilai pendidikan moral. Mereka mendesak pemerintah provinsi untuk merevisi atau mencabut edaran tersebut, serta menyusun kebijakan berbasis hukum yang mempertimbangkan keberlanjutan peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

    admin

      Keep Reading

      PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H

      PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Gelar Kultum Ramadan di AEON Mall Deltamas: “THR Hakiki adalah Menjadi Muttaqin”

      PRNU Mega Regency Bersama Muslimat NU Gelar Bakti Sosial “Takjil on The Road 2026”, Perkuat Peran Penggerak NU di Tengah Masyarakat

      Musholla Baitussalam RW 10 GVC Perkuat Peran Sosial dan Spiritual, Sinergi DKM dan Majelis Taklim Hidupkan Semangat Ramadan

      Perkuat Tata Kelola Zakat, LAZISNU Kabupaten Bekasi Intensifkan Kaderisasi Amil Zakat Fitrah Sesuai Fikih Mazhab

      View 1 Comment

      1 Komentar

      1. German news on 29 Juni 2025 3:55 AM

        Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini memang menimbulkan banyak kontroversi di kalangan pesantren. Banyak yang merasa bahwa kebijakan ini tidak adil dan merugikan secara finansial. Pesantren memiliki peran penting dalam membangun moral dan pendidikan di Indonesia, sehingga kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan hal ini. Pemerintah provinsi seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak luas. Apakah ada upaya untuk melibatkan perwakilan pesantren dalam penyusunan kebijakan ini? German news in Russian (новости Германии)— quirky, bold, and hypnotically captivating. Like a telegram from a parallel Europe. Care to take a peek?

        Reply
      Leave A Reply Cancel Reply

      TRENDING

      Innalillahi, Mujiburahman (Gus Mujib) Tutup Usia, NU Perum Mega Regency Kehilangan Kader Terbaik

      1 Maret 2026

      LAZISNU Kecamatan Serang Baru Perkuat Kapasitas Amil melalui Upgrading dan Pembekalan Madrasah Amil

      17 Februari 2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera

      9 Februari 2026

      Perkuat Tata Kelola Zakat, LAZISNU Kabupaten Bekasi Intensifkan Kaderisasi Amil Zakat Fitrah Sesuai Fikih Mazhab

      3 Maret 2026
      POSTINGAN TERBARU

      PCNU Bekasi Perkuat Iman dan Eratkan Ukhuwah Lewat Ifthar Jama’i 1447H

      19 Maret 2026

      PT Sahabat Edu Digital Sampaikan Ucapan Resmi Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

      14 Maret 2026

      BAZNAS Kabupaten Bekasi Gelar Kultum Ramadan di AEON Mall Deltamas: “THR Hakiki adalah Menjadi Muttaqin”

      8 Maret 2026
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • About Us
      © 2026 Sahabat Education

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ada Pertanyaan..? Klik DISINI