Fenomena meminta-minta, bahkan dengan cara memaksa, demi menyukseskan suatu acara berbagi atau santunan kerap kita jumpai dalam kehidupan masyarakat. Mirisnya, praktik ini kadang dilakukan oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kehormatan diri dan mengajarkan prinsip kemandirian kepada umat. Artikel ini akan membahas fenomena tersebut dalam perspektif Islam dengan merujuk pada hadis serta pendapat ulama.
Larangan Meminta-Minta dalam Islam Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan berusaha mencari nafkah sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ”
“Barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan mendesak, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tidak berdaging.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa meminta-minta tanpa alasan yang benar, seperti karena fakir miskin yang benar-benar membutuhkan, adalah tindakan yang tercela dalam Islam.
Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ”
“Seseorang senantiasa meminta-minta hingga ia datang pada hari kiamat tanpa sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini memperingatkan bahwa meminta-minta yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dapat berakibat buruk di akhirat kelak.
Pandangan Ulama tentang Meminta-Minta Para ulama sepakat bahwa meminta-minta tanpa sebab yang sahih adalah perbuatan yang diharamkan atau minimalnya sangat dibenci.
- Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan bahwa meminta-minta adalah perbuatan yang hanya boleh dilakukan oleh orang yang benar-benar berada dalam kondisi darurat. Jika seseorang masih mampu bekerja atau berusaha, maka ia tidak diperbolehkan untuk meminta-minta.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad Ahmad menekankan bahwa Islam sangat menganjurkan usaha dan kerja keras. Beliau berkata, “Seorang Muslim hendaknya mencari rezeki dengan tangannya sendiri dan tidak merendahkan dirinya dengan meminta-minta.”
- Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menegaskan bahwa meminta-minta yang dilakukan tanpa kebutuhan mendesak termasuk dalam perbuatan yang merusak akhlak dan mental seseorang. Ia menekankan bahwa Islam mengajarkan kemandirian dan kerja keras.
- Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa meminta-minta tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan yang dapat mengikis rasa malu dan kehormatan diri. Beliau menganjurkan agar seseorang lebih memilih bekerja, meskipun dengan pekerjaan yang sederhana, daripada meminta-minta.
- Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menyatakan bahwa meminta-minta tanpa sebab yang dibenarkan syariat dapat menimbulkan ketergantungan dan melemahkan jiwa seseorang. Beliau menekankan bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk berusaha dan mencari rezeki dengan cara yang halal.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah tindakan yang merendahkan martabat dan menunjukkan sikap malas dalam berusaha.
Fenomena Tokoh Masyarakat dan Agama yang Meminta-Minta untuk Kegiatan Sosial Dalam realitas sosial, kita sering menjumpai tokoh masyarakat atau bahkan tokoh agama yang menggalang dana dengan cara meminta-minta, bahkan memaksa, demi menyukseskan suatu acara berbagi atau santunan. Padahal, Islam sangat menekankan konsep itsar (mendahulukan orang lain tanpa harus merendahkan diri) dan kerja keras.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bahwa beliau tidak pernah meminta-minta kepada orang lain dalam menyelenggarakan kegiatan sosial. Bahkan, dalam beberapa hadis disebutkan bahwa beliau lebih memilih bekerja atau mengajak para sahabatnya untuk berinfak dengan cara yang lebih elegan, seperti berdagang dan memberikan motivasi untuk bersedekah tanpa paksaan.
Alternatif dalam Menggalang Dana dengan Cara yang Bermartabat Islam menawarkan berbagai cara yang lebih bermartabat dalam menggalang dana untuk kegiatan sosial, di antaranya:
- Mengajak dengan Hikmah – Allah berfirman dalam QS. An-Nahl: 125:
“ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ”
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.”
Dalam hal ini, mengajak masyarakat untuk berinfak harus dilakukan dengan cara yang lembut dan tanpa paksaan.
- Berwirausaha atau Berbisnis – Sebagai solusi, panitia acara atau lembaga yang mengadakan santunan bisa mencari dana dengan usaha bisnis yang halal.
- Menawarkan Program Wakaf atau Donasi Sukarela – Wakaf atau sedekah sukarela tanpa paksaan dapat menjadi solusi yang lebih bermartabat dalam mengumpulkan dana.
- Menyampaikan Transparansi Penggunaan Dana – Banyak orang yang ingin berinfak, tetapi enggan melakukannya jika tidak ada transparansi. Dengan menyajikan laporan keuangan yang jelas, masyarakat akan lebih percaya dan lebih ikhlas dalam berbagi.
Kesimpulan Meminta-minta dengan cara memaksa, apalagi dalam konteks kegiatan sosial, bukanlah praktik yang dianjurkan dalam Islam. Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk menjaga kehormatan diri dan mencari cara yang lebih bermartabat dalam menggalang dana. Para tokoh agama dan masyarakat seharusnya menjadi teladan dalam hal ini, bukan justru melakukan tindakan yang bisa mencoreng citra Islam. Semoga kita semua dapat menjalankan nilai-nilai Islam dengan baik dan menjauhi perbuatan meminta-minta yang tidak dibenarkan dalam syariat.