



KOTAWARINGIN BARAT — Polemik penggagalan kegiatan pengesahan Warga Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berbuntut panjang. Ketua Cabang PSHT Kotawaringin Barat, Kang Mas Moch. Samin, resmi menempuh jalur hukum usai menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat pada Selasa, 19 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Kang Mas Samin menjawab 45 pertanyaan penyidik secara detail. Menurutnya, klarifikasi ini penting agar seluruh peristiwa yang terjadi dalam insiden tersebut terang benderang. Ia menegaskan, kegiatan yang digelar adalah rutinitas organisasi, bukan kegiatan ilegal sebagaimana dituduhkan pihak lain.
“Kami tidak pernah mengganggu kegiatan cabang lain. Namun, mengapa ada pihak yang justru menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kegiatan kami? Untuk itu, biarlah hukum yang menguji kebenarannya,” ujar Kang Mas Samin di hadapan penyidik.
Hadirkan Saksi dan Korban
Dalam pemeriksaan, turut hadir beberapa saksi fakta, yakni Asep Astrianto, Ibnu Hajar Perdana Kusuma, dan Kang Mas Patriadu. Ketiganya memberikan keterangan mengenai kejadian serta peran pelaku terlapor. Selain itu, Agus Warsito juga hadir sebagai korban penganiayaan. Ia mengaku mengalami pemukulan oleh lebih dari 50 orang yang mengakibatkan pendarahan di bagian hidung.
Usai pemeriksaan saksi, pihak PSHT juga mengantarkan korban Agus Warsito untuk melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanudin, Kotawaringin Barat. Hasil visum tersebut pun telah diserahkan ke Polres Kotawaringin Barat melalui petugas piket SPKT sebagai bagian dari bukti hukum yang memperkuat laporan.
Didampingi Biro Hukum PSHT Pusat
Mendampingi proses klarifikasi, hadir pula Mohamad Samsodin, S.HI., MH selaku Biro Hukum PSHT Pusat. Kehadiran beliau menjadi bukti nyata perhatian pengurus pusat dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum terhadap warga PSHT yang menjadi korban.
Upaya Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Laporan resmi PSHT Cabang Kotawaringin Barat mengarah pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 160 KUHP (penghasutan),
- Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat dengan rencana),
- Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),
- Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan
- Pasal 362 KUHP (pencurian).
Kang Mas Samin menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kotawaringin Barat untuk mendalami kasus ini. Bahkan, pihaknya berencana menambahkan dua saksi fakta baru terkait kasus pemukulan yang menimpa Agus Warsito.
Seruan Taat Hukum
Di akhir keterangannya, Kacab PSHT Kotawaringin Barat memberikan peringatan tegas agar seluruh warga PSHT, di manapun berada, menjunjung tinggi hukum serta menghormati peraturan yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan, semua warga PSHT harus taat pada hukum dan menjaga nama baik organisasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencederai persaudaraan dengan tindakan di luar aturan,” pungkasnya.
- #KotawaringinBarat
- #PSHT
- #PSHTKotawaringinBarat
- #HukumIndonesia
- #Keadilan
- #UpayaHukum
- #PolresKotawaringinBarat
- #KalimantanTengah
- #BeritaKotawaringinBarat
- #BeritaTerkini
- #KabarHariIni
- #KasusPidana
- #KeadilanSosial
- #Pengeroyokan
- #PenegakanHukum
- #AdvokasiHukum
- #BeritaKalteng
- #OrganisasiPemuda
- #SolidaritasPSHT
- #WargaPSHT