JAYAMULYA, SERANG BARU – Dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jayamulya Tahun 2026, Panitia Pilkades Jayamulya secara resmi membuka pendataan bagi warga yang belum terakomodir dalam proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) atau sensus pemilih sebelumnya.
Langkah ini diambil guna memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat tersalurkan dengan baik dan tidak ada yang terlewat.
Siapa Saja yang Wajib Mengisi Formulir Ini?
Pendataan ini ditujukan khusus bagi warga yang memenuhi kriteria berikut:
- Belum Terdata: Warga yang belum pernah didatangi oleh petugas Coklit / petugas sensus di rumahnya.
- Penduduk Baru: Warga yang baru saja melakukan perpindahan data kependudukan (mutasi masuk) ke Desa Jayamulya.
- Syarat Mutlak: HANYA BERLAKU bagi warga yang secara de jure sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el) dengan domisili alamat Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Warga yang belum resmi ber-KTP Jayamulya mohon maaf belum dapat mengisi formulir ini.
Cara Pendaftaran Pemilih Tambahan
Bagi warga yang memenuhi kriteria di atas, proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dan praktis melalui dua cara:
- Melalui QR Code: Scan barcode yang tertera pada pamflet resmi Panitia Pilkades menggunakan kamera HP Anda.
- Melalui Link Pendaftaran: Langsung klik atau buka tautan formulir digital berikut:👉 https://forms.gle/27b2DER8m3tgR3F99
⚠️ Catatan Penting Panitia:
Pastikan Anda menyiapkan dokumen KTP-el saat mengisi formulir untuk memastikan validitas data yang dimasukkan. Mari bersama-sama kita kawal hak pilih kita demi masa depan Desa Jayamulya yang lebih baik!
Panitia Pilkades Desa Jayamulya 2026
Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi

