














Kabupaten Bekasi, 2 Mei 2026 — Pemerintah Desa Jayamulya memberikan klarifikasi atas dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan mediasi antara warga dan pihak pelaku usaha kandang ayam. Mediasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menjembatani berbagai kepentingan secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.
Kegiatan puncak mediasi dilaksanakan di Aula Desa Jayamulya dengan melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya warga masyarakat terdampak, para tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat Serang Baru, perwakilan pelaku usaha, serta pemerhati lingkungan. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan bahwa proses mediasi dilakukan secara terbuka dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang secara proporsional.
Sejak awal, Pemerintah Desa Jayamulya menegaskan perannya sebagai fasilitator yang netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak. Pendekatan yang digunakan adalah musyawarah untuk mufakat, dengan tujuan utama mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya.
Warga menyampaikan keberatan atas dampak yang dirasakan, seperti gangguan lingkungan dan kenyamanan, serta mempertanyakan aspek legalitas usaha. Di sisi lain, pihak pelaku usaha melalui perwakilannya menjelaskan bahwa mereka telah memiliki sebagian legalitas dan tengah melengkapi proses perizinan melalui instansi terkait. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang wajar dalam proses dialog terbuka.
Pemerintah Desa Jayamulya terus berupaya menjaga agar jalannya diskusi tetap kondusif, tertib, dan fokus pada pencarian solusi. Dalam hal ini, pemerintah desa juga menegaskan bahwa kewenangan terkait legalitas dan penutupan usaha sepenuhnya berada pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan pada pemerintah desa.
Adapun kesimpulan yang dihasilkan dalam mediasi, termasuk keputusan penutupan sementara kandang ayam, merupakan langkah awal yang bersifat preventif guna meredam potensi konflik di masyarakat. Keputusan tersebut bukanlah keputusan final secara hukum, melainkan bagian dari proses menuju penyelesaian yang lebih komprehensif melalui koordinasi dengan pihak berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ia menyampaikan,
“Pemerintah Desa Jayamulya percaya bahwa usaha dan UMKM adalah kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu kami mendukung penuh. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap sehat, karena kesejahteraan dan kesehatan warga harus berjalan beriringan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa tidak hanya mendorong tumbuhnya kegiatan usaha, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Menanggapi berbagai opini yang berkembang, Pemerintah Desa Jayamulya menegaskan bahwa seluruh proses mediasi telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan memberikan ruang yang seimbang kepada semua pihak. Tidak terdapat upaya untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan murni sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam mencari solusi yang adil dan bijaksana.
Ke depan, Pemerintah Desa Jayamulya berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antara warga dan pelaku usaha, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah kecamatan, dinas teknis, dan aparat penegak peraturan guna memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, mengedepankan komunikasi yang sehat, serta menghormati proses yang sedang berjalan. Dengan semangat kebersamaan dan musyawarah, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, bijaksana, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

