Bekasi — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi resmi menyegel Al Kareem Islamic School, sebuah sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara. Tindakan tegas ini diambil usai terkuaknya sejumlah pelanggaran prosedural yang dinilai mencederai integritas dunia pendidikan.
Sekolah yang sempat mengklaim diri sebagai institusi berbasis kurikulum internasional itu kini berada di bawah sorotan tajam. Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bekasi, Warsim, dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6/2025), menyebut bahwa Al Kareem Islamic School beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara administratif, sekolah ini tidak terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), yang merupakan syarat mendasar bagi lembaga pendidikan resmi. Selain itu, status sewa lahan dan izin operasionalnya tidak memenuhi prosedur,” ujar Warsim.
Kurikulum Tidak Sesuai Janji, Orang Tua Merasa Ditipu
Selain persoalan legalitas, Dinas Pendidikan menemukan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berlangsung di Al Kareem Islamic School jauh dari klaim yang mereka promosikan. Sekolah yang mencantumkan jenjang pendidikan dari TK hingga SD, serta layanan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus ini, ternyata tidak menerapkan kurikulum Cambridge seperti yang dijanjikan kepada orang tua murid.
“Mereka menjanjikan pembelajaran berbasis Kurikulum Cambridge. Namun, hasil temuan kami menunjukkan KBM tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kami putuskan untuk menyegel sekolah ini hari ini,” lanjut Warsim.
Kekecewaan pun diungkapkan para wali murid. SL (30), salah satu orang tua siswa, mengaku merasa dirugikan secara moral dan finansial.
“Kami ditawari kurikulum Cambridge, tapi kenyataannya anak saya tidak menerima materi sesuai standar tersebut. Bahkan buku-buku dan metode ajarnya tidak mencerminkan kurikulum internasional,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sekolah Tak Akreditasi, Tolak Disdik hingga Tiga Kali
Fakta mencengangkan lainnya juga disampaikan SL, yakni terkait penolakan pihak sekolah terhadap kedatangan petugas Disdik Bekasi.
“Disdik sudah datang ke sekolah ini tiga kali, tapi ditolak bahkan sempat diusir. Sekolah ini tidak pernah akreditasi, padahal untuk bisa mendapat izin kurikulum Cambridge itu harus akreditasi dulu,” jelasnya.
Tindakan pihak sekolah yang menolak supervisi dari pemerintah daerah memperkuat dugaan bahwa lembaga pendidikan ini sengaja menghindari pengawasan dan akuntabilitas.
Langkah Tegas Disdik Bekasi: Pendidikan Harus Transparan dan Akuntabel
Penyegelan Al Kareem Islamic School ini menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta yang menjalankan operasional di luar prosedur. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap institusi pendidikan wajib transparan, profesional, dan taat pada regulasi.
Disdik Kota Bekasi menutup pernyataannya dengan himbauan kepada masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih lembaga pendidikan, serta melaporkan bila menemukan kejanggalan serupa.
“Kami akan terus memantau dan tidak akan segan menindak sekolah-sekolah yang terbukti menipu masyarakat,” tutup Warsim.
🔗 Baca juga: Perbedaan Kurikulum Nasional dan Cambridge
📌 Informasi Dan Berita Terpercaya: www.sahabatedu.com