Beranda Berita Demi Menegakkan Keadilan, MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan...

Demi Menegakkan Keadilan, MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan Perlawanan atas Dugaan Mafia Tanah

43
0
MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan Perlawanan atas Dugaan Mafia Tanah
MSR & Rekan Dampingi Waris yang Terzhalimi Ajukan Gugatan Perlawanan atas Dugaan Mafia Tanah

Bekasi, 5 Juni 2025 – Dalam upaya menegakkan keadilan dan melawan praktik yang diduga sarat dengan kecurangan serta rekayasa hukum, Tim Hukum MSR & Rekan resmi mendampingi ahli waris dalam mengajukan gugatan perlawanan atas perkara tanah yang dianggap penuh kejanggalan. Gugatan ini telah teregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 148/Pdt.Bth/2025/PN.Bks, dan telah memasuki tahap mediasi pada hari Kamis (5/6/2025).

Gugatan ini diajukan oleh para ahli waris yang tertinggal dalam perkara aquo yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim. Menurut keterangan kuasa hukum, para ahli waris tidak pernah merasa menjual atau mentransaksikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada pihak Terlawan dan Turut Terlawan dalam perkara baru ini, yang dahulu berposisi sebagai penggugat dan tergugat I.

Dugaan Kuat Adanya Mafia Tanah

Salah satu alasan mendasar diajukannya gugatan perlawanan ini adalah karena terdapat indikasi kuat adanya mafia tanah yang terlibat dalam sengketa tersebut. Kejanggalan paling mencolok adalah penjual justru menggugat pembeli, sebuah situasi yang dinilai tidak lazim dalam hukum perdata maupun logika jual beli tanah. Dalam perkara sebelumnya, Saudara Joko Cs yang menjual tanah kepada penggugat—yang kini menjadi Terlawan—dan kemudian menjualnya kembali kepada Turut Terlawan I, tidak pernah hadir di persidangan untuk menjelaskan asal muasal kepemilikan objek tanah.

Padahal, menurut keterangan para ahli waris, tanah tersebut tidak pernah dijual dan masih dikuasai serta digarap langsung oleh keluarga ahli waris hingga saat ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sahnya akta jual beli (AJB) yang telah diterbitkan dan menjadi dasar kepemilikan Terlawan dan Turut Terlawan.

Tim Hukum: Gugatan Ini Demi Membela Rakyat yang Terzhalimi

Dalam pertemuan aanmaning sebelumnya, kuasa hukum para waris Mohammad Samsodin, S.HI., M.H., yang didampingi oleh rekan-rekannya Mochamad Suhartono, SH, Hendra, SH, dan R. Dharma Gempita, SH, telah menyampaikan secara detail berbagai kejanggalan dan keabsahan hukum dalam perkara tersebut di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut Samsodin, “Kami melihat ada syarat yang sangat kuat bahwa kasus ini melibatkan mafia tanah. Bahkan AJB yang diterbitkan pun patut dipertanyakan legalitasnya. Tanah yang menjadi objek sengketa tidak pernah dijual oleh klien kami, dan mereka sama sekali tidak mengenal pihak yang saat ini mengklaim sebagai pembeli.”

Pihaknya juga menyatakan bahwa pihak-pihak tertentu yang menerbitkan AJB, termasuk oknum-oknum yang tidak mengetahui batas-batas wilayah tanah, patut diperiksa secara hukum karena telah merugikan para ahli waris.


Tuntutan Para Waris: Pemeriksaan Ulang dan Pembatalan AJB

Dalam gugatan perlawanan ini, para waris menuntut agar pengadilan memeriksa dan meneliti ulang perkara asal, serta membatalkan segala bentuk transaksi dan AJB yang muncul dari proses yang dinilai cacat hukum tersebut.


MSR & Rekan Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tuntas

Tim Hukum MSR & Rekan menegaskan komitmennya untuk terus membela hak-hak rakyat kecil yang terzhalimi, termasuk dalam kasus-kasus pertanahan yang selama ini kerap menjadi ladang permainan mafia tanah.

“Jika mafia tanah dibiarkan terus bercokol, maka keadilan di negeri ini hanya akan menjadi simbol semata. Kami tidak akan tinggal diam. Perlawanan ini adalah bentuk ikhtiar hukum agar rakyat yang dirampas haknya bisa kembali mendapatkan keadilan,” ujar Samsodin.


Kesimpulan

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sengketa pertanahan. Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai praktik mafia tanah, dan segera mencari pendampingan hukum jika merasa dirugikan.

Gugatan perlawanan yang diajukan ini bukan hanya memperjuangkan hak para waris, namun juga menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.

==================

Jika Anda atau keluarga Anda mengalami hal serupa, jangan ragu untuk menghubungi kantor hukum MSR & Rekan, demi memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini