
JAYAMULYA, 19 Juni 2025 — Musyawarah masyarakat digelar secara terbuka dan damai pada Kamis siang (19/6) di ruang BPD Kantor Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi berbagai unsur masyarakat untuk membahas keberadaan dua rumah doa yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3.
Acara yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, tokoh agama Islam dan Kristen, hingga masyarakat setempat. Kehadiran para pemuka agama dan perwakilan dari dua rumah doa menjadi bukti bahwa dialog lintas iman tetap memungkinkan dalam semangat persatuan dan musyawarah.
Mengedepankan Musyawarah dan Ketertiban
Musyawarah dipimpin oleh Pemerintah Desa Jayamulya. Dalam forum tersebut, kedua pendeta dari rumah doa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mereka mengakui belum pernah mengajukan izin resmi ataupun berkoordinasi dengan RT, RW, maupun pihak desa terkait aktivitas keagamaan yang mereka lakukan.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan keberatan dan kekhawatiran, bukan karena alasan intoleransi, tetapi karena ketiadaan prosedur yang sah dan potensi ketidakharmonisan sosial apabila tidak ditangani secara bijak.
Aparat dari Polsek dan Koramil menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum serta mengingatkan semua pihak agar mengikuti aturan terkait pendirian rumah ibadah yang sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006.
Toleransi dalam Bingkai Hukum
Diskusi berlangsung intens, namun seluruh peserta tetap menjaga sikap saling menghormati. Tidak ada pernyataan yang mengarah pada ujaran kebencian ataupun provokasi. Suasana rapat tetap kondusif, menandakan kedewasaan semua pihak dalam menyikapi perbedaan.
Menurut Ketua MUI Desa Jayamulya Ustad Muhamad Yadi yang turut hadir, “Islam mengajarkan untuk saling menghargai dan mengayomi. Namun dalam negara hukum, semua kegiatan—termasuk ibadah—harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Hal senada juga disampaikan perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Ibnu Rifai, S.Kom yang menyatakan bahwa prinsip tasamuh (toleransi) harus dibarengi dengan taat aturan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang majemuk.
Belum Ada Keputusan Final
Musyawarah ini belum menghasilkan keputusan akhir. Kesepakatan bersama belum tercapai alias deadlock. Oleh karena itu, pertemuan lanjutan akan dijadwalkan oleh Pemerintah Desa Jayamulya dalam waktu dekat.
Seluruh peserta sepakat untuk menjaga suasana lingkungan tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan sepihak hingga adanya keputusan final hasil musyawarah mendatang.
Jalan Tengah yang Berkeadilan
Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, menyampaikan bahwa forum musyawarah ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan penghargaan terhadap kerukunan antarumat beragama. “Kami berharap pertemuan selanjutnya bisa melahirkan solusi terbaik yang adil dan sesuai hukum. Toleransi itu penting, tapi keteraturan dan koordinasi juga wajib,” ujarnya.
Musyawarah ditutup tepat pukul 16.30 WIB dengan doa bersama dan tekad untuk terus menjaga nilai-nilai persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman keyakinan warga.