

Kabupaten Bekasi — Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Bekasi, Kang Mas Kasianto, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Rabu 06 Agustus 2025. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Supriyadi, S.H., M.H., dan menjadi momentum penting dalam mempertegas eksistensi PSHT di wilayah Bekasi.
Dalam kunjungan ini, Kang Mas Kasianto hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya Kang Mas Suroso selaku Ketua Bidang III, Ero Kuswara, S.H., serta Biro Hukum PSHT Pusat Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H.. Agenda utama pertemuan adalah silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara PSHT dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka peningkatan pembinaan organisasi dan kegiatan sosial.
Dalam paparannya, Kang Mas Kasianto menegaskan kepada Kabag Hukum bahwa PSHT resmi di Kabupaten Bekasi hanya berada di bawah kepemimpinannya.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan kami, itu jelas ilegal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kang Mas Suroso yang menyampaikan komitmen PSHT untuk mendukung penuh program kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dukungan tersebut meliputi pembinaan atlet pencak silat, kegiatan sosial seperti donor darah, dan berbagai aksi kemanusiaan lainnya.
PSHT juga meminta Pemkab Bekasi untuk menindak tegas oknum yang menggunakan nama PSHT tanpa dasar hukum yang sah. Kang Mas Kasianto mengimbau agar setiap aktivitas atau tempat latihan yang tidak berada di bawah kepemimpinannya diberikan teguran sesuai aturan yang berlaku.
Kabag Hukum Kabupaten Bekasi, Supriyadi, S.H., M.H., mengapresiasi kunjungan tersebut.
Sementara itu, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., selaku Biro Hukum PSHT Pusat, menegaskan bahwa legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah diakui secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah melengkapi seluruh dokumen legal-formal PSHT, termasuk penerbitan badan hukum. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran atau penggunaan nama PSHT tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjabat sebagai Biro Hukum PSHT Pusat, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H. juga merupakan Ketua I IPSI Kabupaten Bekasi yang membidangi organisasi dan hukum. Dengan kapasitas tersebut, ia menegaskan bahwa hanya PSHT di bawah kepemimpinan Kang Mas Kasianto yang terdaftar secara resmi di IPSI Kabupaten Bekasi.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal kolaborasi lebih erat antara PSHT dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak hanya dalam pengembangan prestasi olahraga pencak silat, tetapi juga peran aktif dalam kegiatan sosial dan pembinaan generasi muda.
PSHT #PSHTBekasi #PersaudaraanSetiaHatiTerate #KetuaPSHT #KangMasKasianto #KabupatenBekasi #KesbangpolBekasi #HukumBekasi #LegalitasPSHT #SilaturahmiPSHT #PencakSilat #BelaDiri #OlahragaBekasi #AtletSilat #DonorDarah #KegiatanSosial #PemkabBekasi #SupriyadiSHMH #BekasiBerprestasi #OrmasResmi #BadanHukumPSHT #BersatuUntukBekasi #BekasiHebat #KolaborasiBekasi