Beranda Berita Kantor Hukum MSR dan Rekan Dampingi Transaksi Jual Beli Ruko di Pasar...

Kantor Hukum MSR dan Rekan Dampingi Transaksi Jual Beli Ruko di Pasar Kranji Bekasi : Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

31
0
Kantor Hukum MSR dan Rekan Dampingi Transaksi Jual Beli Ruko di Pasar Kranji Bekasi: Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
Kantor Hukum MSR dan Rekan Dampingi Transaksi Jual Beli Ruko di Pasar Kranji Bekasi: Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

Bekasi, 27 Mei 2025 — Dalam rangka memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat dalam melakukan transaksi properti, Kantor Hukum MSR dan Rekan melakukan pendampingan hukum atas transaksi jual beli ruko di kawasan Pasar Kranji, Kota Bekasi.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kantor Hukum MSR dan Rekan dalam memberikan layanan konsultasi, pengecekan legalitas dokumen, hingga pendampingan notarial dalam transaksi jual beli aset properti, khususnya ruko yang kini makin diminati masyarakat untuk investasi maupun usaha.

Menurut Syamsudin, S.HI., M.H., pimpinan Kantor Hukum MSR dan Rekan, pendampingan oleh tim ahli hukum sangat penting untuk mencegah risiko sengketa di kemudian hari. “Transaksi properti tidak hanya soal harga, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen, status kepemilikan, IMB, hingga potensi permasalahan hukum yang tersembunyi. Dengan pendampingan, masyarakat bisa terhindar dari praktik penipuan atau kerugian lainnya,” jelasnya.


Mengapa Pendampingan Hukum Itu Penting?

Banyak masyarakat yang masih belum memahami pentingnya melibatkan konsultan hukum dalam setiap proses jual beli aset tetap. Padahal, hal ini sangat dianjurkan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, di mana salah satu syaratnya adalah “sebab yang halal” dan “kesepakatan para pihak”, yang bisa dijamin hanya jika dokumen dan proses berjalan sesuai hukum.
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan pentingnya kejelasan status hak atas tanah dalam setiap transaksi.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melindungi hak konsumen dari praktik yang merugikan dalam transaksi termasuk properti.

Dengan melibatkan Kantor Hukum MSR dan Rekan, setiap dokumen akan ditelaah, validasi dilakukan terhadap sertifikat, IMB, dan izin lainnya, serta diberikan pendampingan hingga proses balik nama selesai.


Kantor Hukum MSR dan Rekan Siap Membantu Anda

Kantor Hukum MSR dan Rekan siap membantu Anda dalam:

  • Konsultasi hukum properti dan investasi
  • Pendampingan transaksi jual beli tanah/ruko/apartemen
  • Pengurusan balik nama sertifikat
  • Penyelesaian sengketa tanah atau properti
  • Review dan penyusunan Perjanjian Jual Beli (PJB)

📱 Hubungi kami melalui WhatsApp: 0817 7668 8299
💬 Konsultasi langsung via WhatsApp: Klik di sini
🌐 Website Resmi: www.syamsudinkonsultan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini