

Bekasi — Kasus viral yang sempat menghebohkan publik terkait aksi kekerasan oleh seorang pria yang dijuluki “Preman Cikiwul” akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa, keputusan ini disambut sebagai keberhasilan strategi hukum oleh Kantor Hukum MSR & REKAN, yang dipimpin langsung oleh Mohamad Samsodin selaku Penasehat Hukum Utama.
Perkara yang sempat menjadi perhatian media sosial ini bermula dari sebuah rekaman aksi kekerasan di kawasan Cikiwul, Bekasi. Publik sempat mendesak hukuman berat bagi pelaku. Namun, dalam proses persidangan, kuasa hukum MSR & REKAN berhasil membuka fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup. Strategi hukum yang matang, pembelaan argumentatif yang kuat, serta penggalian bukti yang transparan membuat Majelis Hakim mempertimbangkan aspek hukum secara lebih jernih.
Dalam keterangannya, Mohamad Samsodin, S.H., menyampaikan bahwa tugas utama seorang penasehat hukum bukan hanya mendampingi, tetapi juga mengawal keadilan yang berimbang, memastikan setiap warga negara memperoleh hak pembelaan secara utuh di hadapan hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan objektif dan penuh keadilan. Ini adalah bentuk keberhasilan sistem hukum yang sehat. Tidak hanya menghukum, tetapi juga mengungkap kebenaran secara proporsional,” ujar Samsodin di depan awak media usai pembacaan putusan.
Sidang berlangsung selama beberapa minggu dengan ketegangan tinggi. Namun, ketekunan tim advokat MSR & REKAN dalam menelusuri saksi, mengurai kronologi kejadian secara sistematis, serta menyajikan pembelaan rasional yang kuat, membuat proses hukum berjalan terang benderang sebagaimana disampaikan oleh Hakim Ketua dalam amar putusannya.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bertindak tanpa sebab, dan terdapat peristiwa pemicu yang patut dipertimbangkan. Maka dengan mempertimbangkan seluruh aspek yuridis dan non-yuridis, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Prestasi ini semakin mengukuhkan posisi MSR & REKAN sebagai salah satu kantor hukum yang tidak hanya andal dalam teknis litigasi, tetapi juga tangguh dalam mengawal kasus-kasus viral dan krusial dengan pendekatan hukum yang profesional dan berintegritas.
Tak heran, banyak pihak memberikan apresiasi atas keberhasilan MSR & REKAN mengubah arah opini publik menjadi ruang pembelajaran hukum yang lebih adil.
Tentang MSR & REKAN :
Didirikan oleh Mohamad Samsodin, S.H., kantor hukum ini telah menangani berbagai perkara pidana, perdata, dan sengketa publik dengan pendekatan hukum yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. MSR & REKAN konsisten menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam setiap kasus yang ditanganinya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa di balik viralnya sebuah perkara, terdapat kerja keras tim hukum yang mengedepankan nurani dan prinsip keadilan. MSR & REKAN sekali lagi membuktikan, bahwa kebenaran dapat terungkap lewat jalan hukum yang jujur dan terang.