

Kabupaten Bekasi, 3 Juni 2026 – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Zubair bin Awwam PNI Jayamulya menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi terkait kelengkapan berkas perizinan masjid serta pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Kantor Disperkimtan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Bapak Nur Wahyi, dan dihadiri oleh perwakilan DKM Masjid Zubair bin Awwam PNI Jayamulya.
Dalam pertemuan tersebut, DKM Masjid Zubair bin Awwam diwakili oleh Abu Bakar, Abdul Latif, Hafizh, dan Erlan. Rapat membahas berbagai aspek administrasi dan regulasi yang diperlukan untuk melengkapi dokumen perizinan masjid, sekaligus melakukan koordinasi mengenai status dan pemanfaatan lahan fasos-fasum yang selama ini digunakan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan kemasyarakatan.
Bapak Nur Wahyi menyampaikan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi sebagai dasar legalitas bangunan dan pemanfaatan aset fasos-fasum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disperkimtan Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan pendampingan serta arahan teknis kepada pengurus masjid dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Sementara itu, perwakilan DKM Masjid Zubair bin Awwam menyampaikan apresiasi atas kesempatan koordinasi yang diberikan oleh Disperkimtan. Melalui pertemuan ini diharapkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secara bertahap sehingga keberadaan masjid memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi guna mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan yang masih diperlukan. Hasil pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi perizinan rumah ibadah sekaligus optimalisasi pemanfaatan lahan fasos-fasum untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara DKM Masjid Zubair bin Awwam PNI Jayamulya dan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, diharapkan proses legalisasi dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

