




Bekasi, 25 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi menggelar rapat rutin pengurus dan anggota pada Senin (25/8/2025). Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antaradvokat, tetapi juga forum strategis untuk membahas program kerja organisasi serta isu-isu hukum aktual.
Dalam kesempatan itu, Wiwik Aswanti, S.H., M.H, selaku Wakil Sekretaris DPC KAI Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa rapat rutin ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai kegiatan berkala. Ia menekankan pentingnya kesinambungan forum agar organisasi tetap solid dalam menjalankan fungsi advokasi dan pelayanan hukum.
Sementara itu, Hendra, S.H., yang turut didampingi pengurus bidang lain, menegaskan bahwa rapat ini tidak hanya berfokus pada penguatan internal organisasi, tetapi juga diskusi ringan mengenai program pembelaan masyarakat. Menurutnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), KAI Kabupaten Bekasi akan terus hadir memberikan pendampingan hukum secara profesional.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi, Mohamad Syamsodin, S.HI., M.H., yang dalam arahannya menegaskan empat poin penting hasil rapat, yaitu:
- Menjunjung tinggi kode etik advokat. Para anggota diminta menjaga integritas profesi agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika berinteraksi dengan advokat. Hal ini penting mengingat profesi advokat kini menjadi sorotan publik.
- Layanan konsultasi hukum gratis. Mulai Jumat mendatang, DPC KAI Kabupaten Bekasi akan membuka konsultasi gratis setiap pekan di Kantor DPC KAI, Ruko Market Place Blok A No.15 Grand Wisata Bekasi. Program ini ditujukan bagi masyarakat Bekasi yang membutuhkan pendampingan hukum.
- Membangun sinergitas lintas sektor. DPC KAI akan memperkuat hubungan dengan instansi pemerintah, swasta, penegak hukum, hingga perangkat desa guna memperluas kolaborasi dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
- Pembinaan calon advokat. DPC KAI membuka kesempatan bagi advokat magang untuk dididik menjadi advokat profesional yang handal, berintegritas, dan siap mengabdi pada masyarakat.
“Empat poin ini adalah agenda penguatan organisasi yang kami canangkan. Harapannya, kehadiran KAI Kabupaten Bekasi semakin bermanfaat dan diterima masyarakat luas,” ujar Mohamad Syamsodin.
Pentingnya Peran Advokat di Tengah Masyarakat
Profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem hukum dan kehidupan masyarakat. Tidak hanya hadir di ruang pengadilan, advokat juga berfungsi sebagai pendamping, penasehat, sekaligus pelindung hak-hak warga negara.
Beberapa peran vital advokat di lingkungan masyarakat antara lain:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. Advokat berperan memberikan edukasi hukum agar masyarakat lebih paham dan tidak mudah dirugikan.
- Menjadi pendamping hukum. Advokat hadir mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, mulai dari masalah perdata, pidana, hingga urusan administrasi negara.
- Mencegah terjadinya pelanggaran hak. Dengan adanya advokat, masyarakat memiliki perisai hukum sehingga tidak mudah ditindas oleh pihak-pihak yang lebih kuat, baik individu, perusahaan, maupun lembaga tertentu.
- Menjembatani komunikasi dengan aparat penegak hukum. Advokat membantu masyarakat berkomunikasi dengan kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dengan adanya program konsultasi hukum gratis setiap Jumat, DPC KAI Kabupaten Bekasi berharap masyarakat lebih mudah menjangkau layanan advokasi tanpa terkendala biaya. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata pengabdian profesi advokat dalam menjaga keadilan di tengah masyarakat.