Beranda Berita Pengembang Nakal di Kabupaten Bekasi Digugat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Peradilan

Pengembang Nakal di Kabupaten Bekasi Digugat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Peradilan

74
0
Pengembang Nakal di Kabupaten Bekasi Digugat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Peradilan
Pengembang Nakal di Kabupaten Bekasi Digugat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Peradilan

Bekasi, 3 Juni 2025 — Kantor Hukum Mohamad Samsodin, S.HI., M.H. dari MSR & Rekan resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sawen Agra Wisesa, sebuah perusahaan pengembang properti di Kabupaten Bekasi, atas dugaan wanprestasi terhadap klien mereka yang telah membeli rumah secara tunai namun tidak menerima haknya hingga kini.

Perkara tersebut tercatat dalam register Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2025/PN.Ckrg, dan hari ini memasuki sidang kedua. Kuasa hukum penggugat, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H. didampingi oleh Hendra, S.H., Slamet, S.H., dan Erro Koswara, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

Menurut penjelasan kuasa hukum, permasalahan bermula pada tahun 2019 ketika klien mereka membeli unit rumah secara cash dari PT Sawen Agra Wisesa. Transaksi tersebut dilengkapi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui notaris. Namun, hingga kini rumah yang dijanjikan belum diserahkan kepada pembeli. Ironisnya, kawasan perumahan tempat rumah tersebut seharusnya dibangun telah dialihkan kepada dua perusahaan lain, yakni PT Cahaya Timoer Propertindo (Turut Tergugat I) dan PT Hartamas Semesta Sejahtera (Turut Tergugat II).

Dalam sidang hari ini, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Turut Tergugat I hadir langsung melalui Direktur Utamanya. Namun, Turut Tergugat II tidak hadir di persidangan.

Slamet, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya optimis akan mendapatkan hasil maksimal dalam proses peradilan ini. Sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 17 Juni 2025 dengan agenda pemberkasan dari pihak tergugat serta pemanggilan terhadap Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.

Hendra, S.H., menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional Kantor Hukum MSR & Rekan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengajak masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk tidak ragu menghubungi kami. Kantor kami terbuka untuk memberikan bantuan hukum secara profesional,” ujar Hendra. Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi Kantor Hukum MSR & Rekan di nomor 0818-1818-1922.

🔹 KANTOR HUKUM MSR & REKAN – SIAP MEMBANTU ANDA! 🔹

🛡️ Butuh Bantuan Hukum? Konsultasikan Masalah Anda dengan Ahlinya!

Kantor Hukum MSR dan Rekan siap memberikan solusi hukum terpercaya untuk berbagai permasalahan Anda, baik perdata, pidana, keluarga, bisnis, hingga sengketa perusahaan. Didukung oleh tim advokat profesional dan berpengalaman, kami hadir sebagai mitra hukum yang jujur, responsif, dan berdedikasi tinggi.


✅ Layanan Unggulan Kami:

  • Konsultasi Hukum Pribadi & Keluarga
  • Sengketa Perdata & Pidana
  • Hukum Waris, Perceraian & Hak Asuh
  • Hukum Bisnis, Perusahaan & Kontrak
  • Penyelesaian Sengketa & Mediasi
  • Pendampingan Hukum di Kepolisian & Pengadilan

📲 Hubungi Kami Sekarang!
💬 Konsultasi langsung via WhatsApp: Klik di sini
📞 WA: 0817 7668 8299
🌐 Website Resmi: www.syamsudinkonsultan.com


🔒 Kerahasiaan & Kenyamanan Anda Adalah Prioritas Kami

Jangan biarkan masalah hukum berlarut-larut. Percayakan penyelesaiannya kepada Kantor Hukum MSR & Rekan. Kami hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi Anda.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini