Apa Itu Koperasi?
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Keuntungan Menjadi Anggota
- Mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun
- Tempat promosi produk dan jasa
- Pinjaman mudah tanpa bunga
- Pelatihan usaha dan relasi bisnis
- Anggota bebas keluar masuk koperasi
“Koperasi adalah usaha bersama dengan berlandaskan kekeluargaan.” – Bung Hatta
Persyaratan Pendaftaran
- Warga Desa Jayamulya (dengan KTP Desa Jayamulya)
- Menaati ketentuan koperasi
- Simpanan Pokok: Rp 20.000 (dibayar saat pendaftaran)
- Simpanan Wajib: Rp 10.000 per bulan (tanggal 1–10)
*Pendaftaran Anggota Luar Biasa tersedia dengan syarat khusus
Layanan Koperasi
- Toko Sembako
- Apotek dan Klinik Desa
- Peralatan & Alat Tulis Kantor
- Unit Simpan Pinjam
Hubungi Kami
📱 0857-7767-2737
📱 0822-7451-6279
📱 0857-7602-2245
📱 0851-7248-5291
📱 0857-7607-6726
Berikut adalah pembaruan rangkuman kebijakan dan implementasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025:
🏛️ Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Inpres ini menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong swasembada pangan nasional.
📜 Aturan Turunan dan Implementasi
Untuk mendukung pelaksanaan Inpres tersebut, beberapa aturan turunan telah diterbitkan:
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ: Mengatur percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, dengan target 80.000 koperasi terbentuk hingga 12 Juli 2025.
- Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025: Menyediakan pedoman teknis dan administratif bagi kepala desa dan perangkat desa dalam proses pendirian koperasi.
📍 Implementasi di Provinsi Jawa Barat
1. Dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, meluncurkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih se-Jawa Barat pada 28 April 2025 di Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut.
Mendes PDT menekankan pentingnya identifikasi potensi desa dan pengadaan lahan minimal 20×20 meter persegi untuk mendukung operasional koperasi, yang akan digunakan untuk unit usaha seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage, pergudangan/lumbung pangan, dan logistik desa.
📍 Implementasi di Kabupaten Bekasi
1. Target Pembentukan Koperasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 179 desa hingga akhir Juni 2025. Sosialisasi telah dilakukan kepada seluruh perangkat desa, dan proses percepatan ini melibatkan kolaborasi antar perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
2. Progres di Tingkat Desa
Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 8 Mei 2025. Pembentukan koperasi ini disambut positif oleh pemerintah desa dan masyarakat, dengan penetapan jajaran pengurus koperasi yang akan menjalankan operasional koperasi di desa tersebut.
🎯 Tujuan dan Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai koperasi primer di tingkat desa/kelurahan yang berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tujuannya meliputi:
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui prinsip gotong royong dan partisipasi bersama.
- Penguatan Ekonomi Desa: Mengembangkan potensi desa dan memperkuat jaringan ekonomi lokal.
- Peningkatan Kualitas Koperasi: Mendorong revitalisasi koperasi yang sudah ada dan meningkatkan kinerjanya.
📚 Sumber dan Referensi
- Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara: setneg.go.id
- Informasi terkait peluncuran Musdesus di Jawa Barat: detikNews
- Program Koperasi Merah Putih di Kota Bandung: jabarprov.go.id
- Percepatan pembentukan koperasi di Kabupaten Bekasi: Antaranews
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cijengkol: Pojok Bekasi
⚖️ TABEL PERBANDINGAN KOPERASI MERAH PUTIH VS KOPERASI UMUM
Aspek | Koperasi Merah Putih (KMP) | Koperasi pada Umumnya |
---|---|---|
Dasar Hukum | Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025 | UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian |
Pemrakarsa | Pemerintah Pusat (Presiden) | Inisiatif masyarakat atau kelompok masyarakat |
Tujuan Khusus | Mengentaskan kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, menopang ketahanan pangan | Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama |
Skala Pembentukan | Nasional, menyasar seluruh desa dan kelurahan (80.000 unit) | Lokal atau komunitas tertentu |
Kewajiban Pembentukan | Bersifat instruktif dan didukung penuh pemerintah | Bersifat sukarela dari anggota |
Fasilitasi Pemerintah | Didampingi penuh: sosialisasi, musyawarah desa, bantuan admin, penyediaan lahan & bangunan | Terbatas atau tidak selalu mendapatkan fasilitasi pemerintah |
Unit Usaha yang Didorong | Sembako, simpan pinjam, logistik desa, apotek, cold storage, klinik desa, lumbung pangan | Sesuai keputusan anggota, bisa sangat beragam |
Kepemilikan Aset | Didorong memiliki aset desa (lahan minimal 20x20m) untuk kegiatan usaha | Tidak selalu memiliki aset tetap atau lahan milik sendiri |
Koneksi dengan Program Nasional | Terhubung langsung dengan program prioritas Presiden dan Kementerian | Berdiri mandiri, tidak selalu terhubung dengan program nasional |
🔍 Penjelasan Tambahan
- Koperasi Merah Putih (KMP) adalah proyek nasional yang bertujuan strategis, yakni menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa dengan dukungan lintas kementerian. Pemerintah menyiapkan pembinaan, sarana, hingga permodalan awal.
- Koperasi biasa lebih bersifat bottom-up. Artinya, masyarakat atau komunitas sendiri yang menggagas pembentukan dan mengelola koperasi tanpa intervensi struktur nasional.
- KMP juga diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan ekonomi dalam satu entitas koperasi, sedangkan koperasi biasa seringkali fokus pada satu bidang usaha seperti simpan pinjam, konsumen, atau produksi.
📌 Kesimpulan
Koperasi Merah Putih adalah kebijakan strategis nasional yang bersifat top-down, berskala masif, dan berorientasi pada penguatan ekonomi desa secara sistemik. Sementara koperasi pada umumnya berkembang secara organik dan lebih fleksibel, namun dengan tantangan pendampingan dan permodalan yang lebih besar.
Berikut adalah kelebihan Koperasi Merah Putih (KMP) dibandingkan koperasi pada umumnya, ditinjau dari sudut pandang teori ekonomi kelembagaan, pembangunan desa, dan pendapat para pendukung kebijakan ini:
✅ 1. Jaminan Dukungan Negara (State-Backed Cooperative)
📚 Teori & Konsep:
Dalam teori kelembagaan (institutional economics), lembaga ekonomi yang difasilitasi negara cenderung memiliki ketahanan lebih baik karena mendapat legitimasi, sumber daya, dan stabilitas dari negara (Douglas North, 1990).
🗣️ Pendapat Pendukung:
“Koperasi Merah Putih bukan hanya program, tapi instruksi Presiden, jadi akan didukung penuh oleh negara hingga unit usaha koperasi bisa berjalan secara mandiri.”
— Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI.
✅ 2. Orientasi Pembangunan Desa & Pemberdayaan Terstruktur
📚 Teori & Konsep:
Menurut approach to integrated rural development, pembangunan desa yang terstruktur membutuhkan lembaga ekonomi yang bersifat multifungsi dan inklusif (Ellis & Biggs, 2001). KMP diarahkan menjadi institusi ekonomi desa yang mengelola berbagai layanan dasar.
🗣️ Pendapat Pendukung:
“Koperasi Merah Putih dirancang untuk mengelola distribusi logistik desa, klinik, apotek, lumbung pangan. Ini bentuk konkret dari ekonomi berbasis komunitas desa.”
— Yandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
✅ 3. Akses Modal dan Aset yang Lebih Kuat
📚 Teori & Konsep:
Menurut teori kapital sosial (Robert Putnam, 1993), keberhasilan kelembagaan sangat tergantung pada dukungan modal, jaringan, dan partisipasi. KMP memiliki keunggulan karena dibekali:
- Akses lahan desa (minimal 20x20m)
- Potensi pembiayaan dari APBN/APBD
- Dukungan legalisasi melalui SE Mendagri & SE Kementerian Koperasi
🗣️ Pendapat Pendukung:
“Pemerintah desa wajib mengalokasikan aset untuk mendukung operasional koperasi. Ini tidak pernah terjadi dalam koperasi biasa.”
— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kabupaten Bekasi.
✅ 4. Skala Nasional dan Potensi Jaringan Usaha
📚 Teori & Konsep:
Dalam network theory, koperasi yang tergabung dalam jaringan luas lebih mudah mengakses pasar, informasi, dan distribusi (Granovetter, 1985).
KMP ditargetkan berdiri di 80.000 desa/kelurahan, artinya berpotensi membentuk jaringan ekonomi koperasi terbesar di Indonesia yang saling terkoneksi antar daerah.
✅ 5. Perlindungan Regulatif dan Pendampingan Profesional
Koperasi pada umumnya sering gagal karena:
- Kurang pendampingan
- Lemahnya manajemen
- Ketiadaan akses legal formal
KMP diatasi dengan:
- Instruksi Presiden → binding regulation
- Surat Edaran Menteri → panduan teknis
- Pelibatan pendamping profesional dan fasilitator desa
✍️ Kesimpulan
Koperasi Merah Putih unggul karena:
Aspek | Koperasi Merah Putih | Koperasi Umum |
---|---|---|
Dukungan Negara | Sangat kuat (Presiden, Menteri, Gubernur) | Terbatas / tergantung daerah |
Akses Modal/Aset | Didukung lahan & potensi dana desa | Mandiri / swadaya |
Pendampingan | Terstruktur dan profesional | Terbatas / mandiri |
Jaringan Nasional | 80.000 koperasi terhubung | Umumnya berdiri sendiri |
Fungsi Usaha | Multisektor (logistik, apotek, pangan) | Umumnya 1 sektor usaha |
Berikut adalah daftar tokoh nasional, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, beserta pernyataan mereka dan sumber informasinya:
✅ Tokoh Nasional Pendukung Koperasi Merah Putih
1. Presiden Prabowo Subianto
- Pernyataan: Menerbitkan Inpres No. 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Sumber: Setkab.go.id
2. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi dan UKM
- Pernyataan: “Presiden Prabowo sangat peduli dengan koperasi. Beliau memiliki akar kuat dalam gerakan koperasi.”
- Sumber: Radar Solo
3. Budi Arie Setiadi – Menteri Koperasi dan UKM
- Pernyataan: Menekankan bahwa pembentukan KMP bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan merupakan salah satu gagasan terbaik Presiden.
- Sumber: Herald Sulsel(Herald Sulsel)
4. Agus Jabo Priyono – Wakil Menteri Sosial
- Pernyataan: Mendukung KMP karena bersinergi dengan program pengentasan kemiskinan, terutama di kawasan pedesaan.
- Sumber: Antara News(Antara News)
5. Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri
- Pernyataan: Mengusulkan agar Danantara masuk ke koperasi desa sebagai mitra strategis untuk memperkuat posisi tawar koperasi dan mempercepat akses permodalan.
- Sumber: Antara News(Antara News)
✅ Tokoh Masyarakat dan Agama Pendukung Koperasi Merah Putih
1. Sri Untari – Ketua Koperasi Serba Usaha Setia Budi Wanita (SBW)
- Pernyataan: Menyambut baik program KMP dan mengingatkan bahwa koperasi yang tumbuh dengan baik adalah koperasi yang berasal dari masyarakat atau dari bawah.
- Sumber: Jatim Times(Jatim Times)
2. Turino Yulianto – Tokoh Koperasi Pemuda
- Pernyataan: Menganggap KMP sebagai upaya besar untuk mentransformasi struktur ekonomi dari yang sebelumnya oligarkis menjadi ekonomi rakyat yang berbasis pemerataan.
- Sumber: Antara News(Antara News)
3. Alamsyah Purba – Ketua Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Harapan Jaya
- Pernyataan: Mendukung penuh kegiatan KMP demi kemajuan wilayah Harapan Jaya.
- Sumber: Ini Jabar(inijabar.com)
4. Matsahi – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Harapan Jaya
- Pernyataan: Berharap pembentukan KMP dapat membawa kemajuan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga kelurahan.
- Sumber: Ini Jabar(inijabar.com)
Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai Sri Untari sebagai tokoh yang mengingatkan tantangan Koperasi Merah Putih, meskipun ia tetap mendukung inisiatif tersebut:
⚠️ Tokoh yang Mengingatkan Tantangan Koperasi Merah Putih
🔹 Nama: Sri Untari Bisowarno
- Ketua Koperasi Serba Usaha Setia Budi Wanita (SBW)
- Sekretaris Umum DEKOPIN
- Tokoh senior pergerakan koperasi wanita di Indonesia
📌 Pernyataan Penting:
“Saya menyambut baik program Koperasi Desa Merah Putih. Tapi saya juga perlu mengingatkan, menjalankan koperasi tidaklah mudah. Koperasi yang berhasil itu harus tumbuh dari bawah, dari kebutuhan anggota. Bukan hanya karena kebijakan dari atas.”
— Sri Untari, Jatim Times, 28 April 2025
📎 Sumber:
Jatim Times – Sri Untari Sambut Baik Program Kopdes Merah Putih, Tapi Ingatkan Tantangannya
📖 Makna Pernyataan:
- Beliau tidak menolak, tetapi memberi peringatan realistis bahwa koperasi tidak boleh sekadar jadi proyek top-down.
- Menurutnya, keberhasilan koperasi bergantung pada partisipasi anggota, pendidikan koperasi, dan manajemen internal yang kuat.
🧠 Sudut Pandang Teoritis:
Pandangan ini sejalan dengan teori koperasi “member-driven organizations” yang menekankan bahwa:
- Koperasi sejati harus berbasis partisipasi dan kebutuhan anggotanya, bukan hanya program pemerintah.
- Koperasi yang hanya dibentuk karena intervensi atas, berisiko menjadi tidak aktif atau mati suri.